Computer File
Aspek kewenangan dalam perencanaan kota
Perencanaan (planning) merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembangunan kota yang berlokasi dl Daerah Tingkat II. Nilai penting dan strategisnya suatu rencana kota dalam rangka pembangunan daerah, menuntut kepastian subjek hukum yang mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan kota. Karena hanya dengan rencana kota yang disusun dan ditetapkan sesuai syarat hukumlah yang dapat melindungi hak dan kewajiban serta fungsi partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota dan daerahnya.
Rencana Kota suatu Daerah yang telah diberi bentuk dan status hukum berupa Peraturan Daerah, mengandung arti bahwa rencana kota tersebut terdiri atas susunan peraturan yang memuat program/proyek pembangunan kota, yang wajib dihormati dan ditaati oleh pelaku pembangunan. Dengan demikian segala tindakan yang didasarkan pada rencana itu akan mempunyai akibat hukum. Perangkat peraturan perundang-undangan berkenaan dengan pembangunan kota, nampaknya masih belum memadai. Bahkan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 dirasa kurang mengakomodasikan kebutuhan dan tuntutan kompleksitas pembangunan perkotaan, disamping karena SVO 1948 dan SVV 1949 yang masih menjadi acuan landasan kewenangan pangkal perencanaan pembangunan kota dianggap kurang lengkap. Sehingga dalam kenyataan lapangan ditemukan persoalan dimana berdasarkan peraturan perundangan sektoral, Instansi Vertlkal di Daerah kerap mengintervensi serta menjadikan rencana kota yang berkekuatan hukum itu tidak berguna, tidak dapat dipertahankan layaknya semangat kemandirian dan otonomi Daerah.
Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 berserta aturan pelaksanaannya, yang telah 6 (enam) tahun diterapkan Daerah-daerah se-Indonesia, dalam rangka penyusunan rencana kota, ditegaskan bahwa hakekatnya penyusunan rencana kota yang meliputi RUTRK, RDTRK dan RTRK dan teknik pelaksanaannya merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Tingkat II sejalan dengan dlletakkannya titik berat otonomi daerah. Namun sering kali segi koordinasi dan pengendalian masih menjadi kendala dan tantangan dalam usaha mewujudkan kota ideal.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7484 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SOE a/92 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain