Computer File
Pertanggunggugatan perdata dalam pencemaran dan perusakan lingkungan di Indonesia
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak bagi setiap manusia dan sekaligus berkewajiban untuk memelihara dan mencegah serta menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan. Oleh karena itu setiap orang yang mencemarkan dan merusak lingkungan harus mempertanggung-gugatkan secara perdata.
Upaya untuk mempertanggunggugatkan secara perdata dapat dijalankan dengan memberlakukan pasal 20 dan 21 UU No, 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaanya masih dijumpai kendala-kendala, terutama karena belum adanya Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pelaksanaan dari pasal-pasal tersebut.
Perlu ditumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, sehingga pencemaran dan perusakan lingkungan dapat dikurangi atau bahkan dihindari.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7510 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR p/92 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain