Computer File
Perlindungan hukum terhadap merek menurut hukum positif Indonesia
Dengan semakin majunya teknologi maka semakin pesat pula perkembangan didalam pertumbuhan perekonomian. Dalam dunia perdagangan pada saat ini masalah Hak Milik Intelektual telah mempunyai andil dan pengaruh yang besar. Hak Milik Intelektual yang salah satu cakupannya adalah mengenai merek sudah semakin diakui keberadaannya. Oleh karena itu sudah sepantasnyalah dibuat suatu undang-undang mengenai merek yang mengatur tata cara pendaftaran dan tenggunaan merek tersebut.
Sesuai dengan perkembangan jaman maka undang-undang merek yang dibuat oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1961 sudah tidak memadai lagi sehingga dibuatlah undang-undang yang baru mengenai merek. Undang-undang merek yang baru tersebut adalah Undang-undang Merek nomor 19 tahun 1992 yang diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1992. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan kendala-kendala yang dihadapi pada pemberlakuan Undang-undang Merek nomor 21 tahun 1961 dapat diatasi. Undang-undang merek yang baru ini diharapkan pula dapat mengantisipasi permasalahan mengenai merek dimasa yang akan datang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7618 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain