Computer File
Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan asuransi sosial pegawai negeri sipil yang diselenggarakan oleh PT. Taspen (Persero)
Pegawai Negeri Sipil merupakan bagiaii dari masyarakat yang mengemban fungsi ganda yaitu sebagai pelaksana pembangunan, sekaligus menjadi tujuan pembangunan itu sendiii.
Dalam mertjalankan tugas kewajibanaya Pegawai Negeri Sipil tidak pernah luput dari kemungkinaii menghadapi resiko yang disebabkan oleh kecelakaan yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit, cacat, ataupim tewas. Oleh karena adanya resiko seperti tersebut, maka di samping petnberian gaji yang cukup, diperlukau adanya Tamilian Sosial bagi setiap Pegawai Negeri Sipil. Jaminan Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil diselenggarakan melalui Asuransi Sosial, yang salah satu diantaranya bcrupa Program Pemeliliaraan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984. Sebagai Badan Penyelenggara dari program ini adalah Perusahaan Umum (PERTJM) Husada Bhakti. Oleh karena jaminan sosial yang tclali ada dirasakan masih belum dapat menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka Pemerintah mengupayakan adanya Jaminan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keloarganya yang diselenggarakan melalui Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981. Sebagai Badan Penyelenggara dari program ini adalah PT. TASPEN (PERSERO). Hak Pegawai Negeri Sipil dalam Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil meliputi hak atas Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun. Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Untuk membiayai usaha-usaha di bidang kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka setiap bulannya gaji Pegawai Negeri Sipil dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) yang disediakan untuk:
* 4,75% (empat tiga perempat persen) untuk pensiun
* 3,25% (tiga seperempat persen) untuk Tabungan Hari Tua
* 2% (dua persen) untuk Program Pemeliharaan Kesehatan.
Maksud dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pelaksanaan Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, khususnya yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN {PERSERO) yang meliputi Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun dihubungkan dengan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7622 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RED t/94 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain