Computer File
Aspek-aspek hukum internasional dari konflik Kepulauan Spratly dan Paracel di Laut Cina Selatan
Konflik kepulauan Spratly dan Paracel di Laut Cina Selatan yang bersumber pada klaim yang tumpang tindih di wilayah itu oleh enam negara, yaitu: RRC, Vietnam, Malaysia, Pilipina, Taiwan dan Brunei Darussalam, menghawatirkan semua pihak.
Karena konflik ini telah melibatkan beberapa negara, maka tidak dapat dihindari adanya aspek-aspek internasional. Salah satu aspek yang cukup menonjol adalah aspek hukum internasional. Sehingga pembahasan mengenai hal itu sangat relevan. Disamping itu disinggung pula aspek ekonomi, politik, strategis dan keamanan, karena hal itu berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan.
Letak daerah yang dipersengketakan dan terlibatnya 3 negara anggota ASEAN dalam konflik ini, menyebabkan ASEAN berkepentingan terhadap konflik tersebut.
Indonesia sejak awal sudah melakukan peran nyata dalam usaha mengakhiri konflik Spratly dan Paracel, dengan memprakarsai pertemuan atau lokakarya untuk membahas masalah tersebut. Kepentingan Indonesia dan usaha apa yang telah dilakukan, harus terus ditindak lanjuti sampai benar-benar dapat menyelesaikan masalahnya secara tuntas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7629 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain