Computer File
Aspek hukum perjanjian pemasangan iklan antara radio, produsen dan biro iklan
Penelitian ini berjudul Aspek Hukum Perjanjian Pemasangan Iklan antara Radio, Produsen dan Biro Iklan. Tujuan penelitian adalah untuk menemukan tata cara, bentuk serta pelaksanaan perjanjian pemasangan iklan antara radio siaran swasta, produsen dan biro iklan. Metode yang telah digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Teknik-teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan serta studi lapangan melalui angket dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis untuk melihat temuan-temuan.
Temuan-temuan utama dari penelitian ini adalah:
(1) Promosi merupakan sarana yang tepat bagi produsen dalam menarik konsumen.
(2) Promosi melalui iklan merupakan sarana yang komunikatif antara produsen dan konsumen.
(3) Iklan merupakan bagian inti dari periklanan.
(4) Di dalam dunia promosi terdapat Kode Etik Periklanan.
(5) Radio siaran merupakan salah satu media promosi yang efektif.
(6) Di dalam radio siaran terdapat dua gelombang penyiran, yaitu Amplute Modulation (AM) dan Frequency Modulation (FM).
(7) Tiga bentuk radio siaran yang dikenal, adalah Radio Siaran Pemerintah (RRI), Radio Siaran "Swasta-Pemerintah" dan Radio Siaran Swasta.
(8) Perjanjian pemasangan iklan dapat dilakukan oleh produsen melalui biro iklan atau tanpa melalui biro iklan terhadap radio siaran swasta.
(9) Perjanjian pemasangan iklan dapat dilakukan secara ber-skala kecil atau besar,
(10) Perjanjian pemasangan iklan dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis yang merupakan produk hukum.
(12) Di dalam perjanjian pemasangan iklan, wanprestasl dapat timbul dari para pihak atau karena memaksa.
(12) Perselisihan yang timbul dalam perjanjian pemasangan iklan dilakukan secara musyawarah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7722 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FOT a/92 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain