Computer File
Tinjauan yuridis tentang perubahan status Perum Husada Bhakti menjadi PT. Persero Asuransi Kesehatan Indonesia dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1992
Kesehatan merupakan kebutuhan yang penting bagi bagi manusia, karena setiap manusia pasti pernah mengalami gangguan kesehatan. Salah satu upaya manusia dalam menanggulangi gangguan kesehatan tersebut mereka, mengasuransikan kesehatan dirinya dalam bentuk asuransi kesehatan.
Pemerintah dalam menjamin kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Veteran, dan Perintis Kemerdakaan maka menunjuk Perum Husada Bhakti sebagai badan hukum yang bertugas melaksanakan pemeliharaan kesehatan bagi pihak-pihak diatas.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1992 menirabulkan perubahan status badan hukum pengelola asuransi kesehatan yang semula Perum Husada Bhakti berubah menjadi PT Persero Asuransi Kesehatan Indonesi, dimana perubahan tersebut mengakibatkan peserta asuransi kesehatan diperluas dengan masuknya pihak swasta sebagai peserta.
Peserta asuransi kesehatan dari pihak swasta menimbulkan beberapa dampak yuridis, dimana dampak tersebut akan dibahas secara jelas di dalam skripsi ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7764 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SUH t/93 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain