Computer File
Tinjauan yuridis tentang saat terutangnya pajak pertambahan nilai pada perjanjian leasing dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983)
Pembangunan Nasional memerlukan investasi yang
jumlahnya sangat besar dan pelaksanaannya pertama-tama
terutama harus berlandaskan kemampuan sendiri.
Dalam melaksanakan pembangunan nasional segenap kemampuan modal dan potensi dalam negeri harus diraanfaatkan sebesar-besarnya dengan disertai kebijaksaan serta langkah-langkah guna membantu, membimbing pertumbuhan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar.
Leasing sebagai salah satu alternatif lembaga pembiayaan dewasa ini sangat memegang peranan penting terutama bagi perekonomian nasional, yaitu akan kebutuhan penyediaan pembiayaan berupa barang-barang modal bagi laju peningkatan produktifitas sektor industri dan perdagangan.
Sejalan dengan arah kebijaksanaan tersebut, sektor pajak yang merupakan suatu wadah penyediaan dana bagi pembangunan nasional umumnya, menyadari betapa penting pula penerapan perpajakan atas usaha leasing ini, dengan kata lain kedua hal tersebut harus saling raenunjang dan saling mempengaruhi secara timbal balik bagi sektor peningkatan laju pembangunan nasional.
Leasing dalam pelaksaannya condong mengarah pada pertumbuhan ekonorai, ditinjau dari segi hukum kiranya masih terdapat adanya kesimpang siuran terutam segi pelaksanaan pengaturan atas lembaga ini. Qntuk itu skripsi ini mencoba untuk mengupas hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut, terutama mengenai segi perpajakan atas usaha leasing, yaitu mengenai penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai pada perjanjian leasing dalam undang-undang nomor : 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7874 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAN t/93 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain