Computer File
Tinjauan tentang jaminan dan agunan dalam pemberian kredit menurut UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan masalah yang dihadapinya
Kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan meningkat sehingga untuk pemenuhannya membutuhkan dana, tetapi dana atau modal tersebut tidak dimiliki oleh masyarakat pada umumnya sehingga kredit dari bank merupakan sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat-
Dalam dunia Perbankan, penglkatan jaminan atas pemberian kredit bank sangat diperlukan, tindakan pengikatan jaminan tersebut tiada lain adalah untuk pengamanan kredit yang telah diberikan kepada masyarakat. Adapun pengikatan jaminan ditujukan atas kemungkinan—kemungkinan yang dapat timbul dari adanya pihak debitur wanprestasi atau tidak melasanakan kewajiban yaitu membayar utangnya kepada pihak bank sebagai kreditur. Dengan adanya suatu jaminan sebagai cadangan suatu resiko, maka pihak bank sebagai kreditur dapat melelang sita atas apa yang telah diikatkan sebagai jaminan.
Keberadaan UU Perbankan No. 7/1992, yang mengenal adanya suatu jaminan menyebutkan harus adanya keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Keyakinan ini merupakan keyakinan akan kemampuan, watak, modal, kondisi ekanomi dan agunan. Sehingga keberadaan dari UU Perbankan tahun 1992 dapatlah dikatakan sebagai suatu babak baru dalam dunia perbankan di negara Indonesia atas kredit bank.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7916 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SOE t/93 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain