Computer File
Tinjauan yuridis ats konvensi tunggal Tahun 1961 mengenai narkotika beserta protokol dan aplikasinya di Indonesia
Salah satu tujuan diadakannya Konvensi Tunggal Narkotika 1961 adalah untuk nenggantikan peraturan-peraturan pengawasan intemasional yang tercerai berai di datam sembilan buah perjanjian intemasional ke datam satu Konvensi. Setelah berjalan 11 tahun, dirasakan perlu diadakan perubahan atas Konvensi Tunggai Narkotika 1961 dengan suatu protokol yaitu Protokol 1972.
Alasan Indonesia meratifikasi Konvensi serta Protokolnya adalah kenyataan semakin meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika yang dapat melemahkan ketahanan nasional bangsa Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan. Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan protokolnya merupakan usaha bersama antar negara untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkotika. Oleh karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi dan protokolnya tersebut, maka Indonesia berkewajiban untuk menaati dan menerapkannya.
Indonesia mengundangkan UU Rl no 8/1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya, juga bersamaan dengan diundangkannya UU no 9/1976 tentang narkotika yang merupakan dasar hukum bagi upaya penanggulangan narkotika di Indonesia dan dasar hukum Indonesia dalam kegiatan kerjasama intemasional di bidang penanggulangan narkotika.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7987 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MON t/94 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain