Computer File
Analisa terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 373/PDT. G/1991/PN Surabaya Tanggal 28 Juli 1993 mengenai kasus pencemaran lingkungan
Dl dalam pasal 5 ayat (1) UULH No. 4 tahun 1982 telah disebutkan bahwa "Setiap orang mempunyai hak atas Iingkungan hidup yang balk dan sehat"
Hak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat ftu baru mempunyai arti apabila dijabarkan melalui saluran huknm, dan salah satunya adalah melalui hukum perdata.
Hukum Perdata memberikan kemungkinan untuk mengaju-kan gugatan ganti rugi atas pencemaran lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan timbulnya pencemaran tersebut, yang biasanya dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Tujuan penegakan hukum lingkungan melalui penerapan kaidah hukum perdata adalah untuk memberikan perllndungan hukum terhadap alam lingkungan maupun terhadap, korban yang menderita kerugian akibat pencemaran lingkungan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7994 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain