Computer File
Mengenai perjanjian perpensiunan bagi pegawai swasta dalam kaitannya dengan pengertian perikatan menurut hukum perdata
Program Pensiun merupakan salah satu bentuk jaminan sosial di hari tua. Bagi pegawai negeri sipil dan ABRI telah diatur di dalan UU no 11 th 1969 dan UU no 6 th 1966; sedangkan program pensiun untuk pegawai swasta belum ada pengaturannya dalam UU, sehingga tidak ada suatu kewajiban atau keharusan bagi suatu lembaga atau perusahaan swasta untuk memberikan pensiun kepada pegawainya.
Perjanjian Untung-untungan atau Natuurlijke Verbintenis merupakan salah satu bentuk perjanjian bernama (benoemde contracten) yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Yang dimaksud dengan perianiian Untung-untungan adalah semua perjanjian atau perbuatan yang bersumber pada moral, kesopanan, kepatutan, kewajiban moral maupun kewajiban kesusilaan. Pelaksanaan perjanjian Untung-untungan ditentukan oleh suatu kejadian yang belum pasti.
Pembentukan program pensiun di dalam suatu perusahaan atau lembaga swasta tidak merupakan suatu keharusan dan hal itu dapat dianggap sebagai suatu kewajiban moral saja. Mengenai besarnya pensiun secara kescluruhan yang akan diterima juga tidak dapat ditentukan secara pasti, karena hal tersebut ditentukan oleh kejadian yang belum tentu (pasti) dan hal ini bersifat relatif. Karena terdapat persamaan-persamaan sifat tersebut, maka dapatlah perjanjian perpensiunan digolongkan sebagai perjanjian untung-untungan (Natuurlijke Verbintenis).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8024 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FER m/93 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain