Computer File
Aspek-aspek hukum ekonomi dalam pranata hukum agen tunggal
Keberadaan agen tunggal secara teoritis dapat raenganggu mekanisrae pasar. Karena agen tunggal ini membatasi persaingan bebas. Oleh karena itu perlu adanya pengaturan mengenai keagenan tunggal. DI Indonesia keber-adaan agen tunggal diatur oleh kaidah-kaidah Hukum Administrasi Negara antara lain berupa Surat Keputusan Menteri. Melalui surat keputusan tersebut pemerintah mengatur hal-hal sebagai berikut : hak dan kewajiban agen tunggal dan prinsipal, isi perjanjian , luas wilayah pemasaran agen tunggal, cara pengakhiran agen tunggal, cara penyeiesaian apabila timbul sengketa. Dengan demikian meialui perangkat Hukum Administrasi Negara tersebut Pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebagai pembina, pengarah, dan pengatur agar sesuai dengan pembangunan perekonomian yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Menteri yang berwenang mengatur keagenan tunggal di Indonesia adalah Menteri Periridustrian dan Menteri Perdagangan. Melalui koordinasi yang dilakukan oleh kedua menteri tersebut dibawah Menteri Koordinasi Industri dan Perdagangan ditetapkan bahwa untuk pembinaan keagenan tunggal yang mengarah kepada perakitan menjadi wewenang Menteri Perindustrian. Sedangkan untuk pembinaan keagenan tunggal yang hanya pendistribusian saja menjadi wewenang Menteri Perdagangan. Tetapi di dalam praktek koordinasi kedua tnenteri tersebut kurang begitu lancar. Hal ini dikarenakan belum adanya pengaturan yang tegas mengenai batas kewenangan kedua menteri tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8072 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain