Computer File
Tanggung jawab yuridis Bank BNI kepada nasabah terhadap permasalahan yang timbul dari penggunaan card plus sebagai automatic teller machine card, cashing card dan discount card
Dengan dikeluarkannya Surat Eeputusan Direksi Bank Indonesia no: 23/73/EEP/DIH dan Surat Edaran kepada Semua Bank di Indonesia no: 23/16/BPPP yang memberi peluang kepada semua Bank yang ada di Indonesia untuk menciptakan suatu produk yang pengolahan datanya dapat dilakukan secara elektronik. Produh perbankan tersebut berbentuk kartu plastik yang merupakan aplikasi teknologi kombinasi dari magnetik, elektonik dan komputer yang dalam penggunaanya akan memberikan efisiensi dalam kemudahan dan keamanan.
Bank BNI pada bulan Mei 1992 telah mengeluarkan suatu bentuk simpanan masyarakat yang berbentuk tabungan atau rekening giro yang telah di modifikasi dengan nama CARD PLUS, yaitu suatu kartu plastik dengan model three in one, sebagai automatic teller machine card, cashing, card dan sebagai discount card yang didukung dengan sistem online.
Dalam penggunaan CARD PLUS oleh nasabah, tidak sedikit masalah yang muncul, misalnya dalam ha1 penarikan sejumlah uang tunai melalui cashing yang dilakukan oleh orang yang bukan pemegang yang sah atau dalam hubungan dengan penggunaan automatic teller machine yang tidak berfungsi dengan baik dapat menimbulkan kerugian pada nasabah dan kemungkinan lain yang dapat terjadi, apabila trader yang bekerja sama dengan Bank BWI menolak memberi discount kepada nasabah Bank BNI.
Terhadap permasalahan tersebut, Bank BNI sebagai lembaga perbankan, harus selalu melaksanakan prinsip ke hati-hatian yang terdapat dalam Undang-Undang Perbankan no 7 tahun 1992, agar produk yang diciptakan tersebut memperoleh kepercayaan dari masyarakat luas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8138 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain