Computer File
Upaya hukum apa yang harus dilakukan oleh nasabah penerima transfer dalam hal terjadinya perubahan nilai tukar uang pada saat pelaksanaan transfer dan bagaimana penyelesaian masalah bunga sehubungan dengan terjadinya keterlambatan transfer yang menggunakan Electronic Funds Transfer (EFT)
Electronic Funds Transfer atau EFT adalah salah satu bentuk perkembangan serta kemajuan tekhnologi di bidang transfer khususnya credit transfer. Pengelolaannya sendiri melibatkan banyak pihak yang terlibat selain dari bank pengirim dan bank penerima juga dapat melibatkan bank perantara, penyelenggara jasa telekomonikasi baik yang terlibat langsung dengan pengiriman transfer maupun yang bertugas menyampaikan berita transfer tersebut kepada nasabah.
Transfer sendiri digambarkan sebagai bentuk perpindahan dana dari pengirim kepada penerima. Bila pengirim dan penerima sama sama memiliki rekening, pengirim dapat memerintahkan banknya untuk menedebit rekeningnya untuk kemudian dikreditir di rekening penerima pada bank yang sama atau pada bank yang berbeda Bila pengirim tidak mempunyai rekening untuk didebit maka pengirim dapat membayar secara tunai kepada bank pengirim untuk kemudian ditransfer ke rekening penerima. Transfer ini sendiri dapat terjadi dengan melibatkan dua bank yang berbeda dan pada negara yang berbeda.
Masalah yang kemudian dapat timbut bila transfer tersebut terjadi antara dua negara adalah kemungkinan terjadinya penutupan nilai tukar pada saat pelaksanaan transfer. Masalah lain yang dapat timbul adalah keterlambatan transfer. Kerugian yang ditimbulkan akibat dua masalah diatas biasanya ditanggung oleh nasabah dan sering kali bank tidak bertanggung jawab bila terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian. Bank seringkali berdalih bahwa kesalahan tersebut bukan kesalahannya.
Pengaturan tentang transfer ini di Indonesia secara khusus belum ada, tapi pasal 1 butir 2 UU Perbankan No. 7 tahun 1992 bisa dijadikan dasar hukum pelaksanaan transfer bagi bank-bank umum di Indonesia. Pengaturannya secara internasional telah mulai dipromosikan UNCITRAL pada tahun 1987 dengan mengeluarkan Model Law on International credit transfer untuk dijadikan pedoman bagi pihak pihak dalam pengelolaanya EFT. Model Law ini sendiri merupakan hasil konkrit dari UNCITRAL yang sebelumnya telah mengeluarkan UNCITRAL Legal Guide on EFT yang ditujukan bagi para pembuat undang-undang di negara-negara sebagai panduan untuk membuat undang-undang tentang EFT.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8218 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain