Computer File
Tanggung jawab PT Andita Utama yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para kreditor yang terkait dalam perjanjian kredit dan perjanjian pembiayaan anjak piutang (factoring)
Perkembangan lembaga pembiayaan sebagai salah satu alternatif dalam pemberian
jasa di bidang keuangan, khususnya mengenai jasa anjak piutang, dewasa ini menunjukan
peningkatan yang lebih baik. Kegiatan anjak piutang ini melibatkan tiga pihak yaitu
customer sebagai pihak yang mengeluarkan promissory note yang dijadikan alat
pembayaran kredit bagi jual beli yang dilakukannya dengan klien, dan klien merupakan
pihak yang mempunyai piutang dan sebagai pihak yang menjual promissory note kepada
perusahaan factor yang akan melakukan pembayaran kepada klien sebelum promissory note
tersebut jatuh tempo. Pembayaran oleh factor kepada klien dilakukan tanpa klien harus
memberikan jaminan kepada factor, jadi hanya berdasarkan kepercayaan dan bonafiditas
dari perusahaan milik customer yang nantinya akan melakukan pembayaran kepada factor
pada saat promissory note jatuh tempo.
Masalah timbul apabila customer tidak dapat melakukan pembayaran kepada factor
pada saat promissory note jatuh tempo dan juga tidak dapat melunasi hutangnya kepada
bank dari perjanjian kredit yang telah diiategorikan sebagai kredit macet maupun
pembayaran kepada kreditor lainnya dikarenakan pada saat yang bersamaan customer telah
diyatakan pailit.
Keadaan pailit dari customer tidak mengakibatkan customer dibebaskan dari
tanggung jawab untuk melakukan pembayaran kepada kreditor, baik berdasarkan perjanjian
kredit yang akan diselesaikan diluar kepailitan maupun perjanjian anjak piutang, dan
kreditur lainnya berdasarkan urutan-urutan yang didahulukan menurut undang-undang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8481 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain