Computer File
Upaya hukum ahli waris yang merangkap sebagai penanggung terhadap bank dalam penyelesaian utang debitur
Perkembangan Bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat, dewasa ini telah memperlihatkan suatu peningkatan yang cukup menggembirakan. Kredit sebagai salah satu usaha dari bank yang berisiko tinggi, dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu jaminan demi keamanan modal dan kepastian hukum bagi bank sebagai pemberi modal. Di samping jaminan yang bersifat kebendaan (zakelijk) seperti pand dan hipotik, terdapat jaminan yang bersifat perorangan (personlijk). Perjanjian penanggungan tergolong jaminan perorangan yang lazim tejadi dalam praktek perbankan. Tujuan dan isi dari penanggungan ialah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok.
Masalah yang dapat timbul dari pelaksanaan perjanjian penanggungan , yaitu tindakan bank yang mensyaratkan kepada penanggung untuk memberikan jaminan berupa cek yang masih kosong. Masalah lain timbul bila debitur meninggal sebelum memenuhi prestasinya, sementara kedudukan ahli waris dan penanggung dipegang oleh orang yang sama, dimana sebagai konsekuensinya tetap harus menyelesaikan utang debitur. Hal ini ditambah dengan tindakan bank yang tidak memberikan perincian utang kepada ahli waris, menambah kompleksnya masalah yang dihadapi sehubungan dengan penyelesaian utang debitur.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Bank Indonesia sebagai lembaga yang bewenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha bank, sudah seharusnya ikut menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam menghadapi tindakan-tindakan dari bank yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8543 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain