Computer File
Perlindungan hukum terhadap pihak yang bukan anggota koperasi yang menyimpan dana dalam bentuk simpanan berjangka di Koperasi Simpan Pinjam Bina Usaha Jaya
Suatu Koperasi Simpan Pinjam didirikan dengan tujuan demi untuk kepentingan anggota dan masyarakat, akan tetapi berdasarkan Undang-Undang tentang Perkoperasian pengertian masyarakat disini hanya dalam ruang lingkup yang terbatas, yaitu anggota dan calon anggota Koperasi yang bersangkutan serta Koperasi lain dan atau anggotanya.
Masalah timbul setelah pengurus Koperasi Simpan Pinjam melakukan kegiatan usaha seperti Bank, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada pihak yang bukan anggota Koperasi selama bertahun-tahun lamanya dan tindakan pengurus tersebut tidak dilarang oleh Koperasi, kemudian akibat dari tindakan pengurus tersebut menimbulkan kerugian bagi Koperasi karena debitur lain tidak mengembalikan pinjaman kepada Koperasi, sehingga Koperasi tidak dapat mengembalikan bunga dan simpanan berjangka milik pihak yang bukan anggota Koperasi.
Terhadap tindakan pengurus yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak yang bukan anggota Koperasi menjadi tindakan Koperasi karena Koperasi mengetahui tindakan pengurus dan membiarkan pengurus melakukan kegiatan usaha seperti Bank, oleh karena itu pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerugian yang dialami oleh pihak yang bukan anggota Koperasi. Selain itu karena Koperasi melakukan kegiatan usaha seperti Bank tanpa izin dari Menteri Keuangan, maka tindakan Koperasi dapat dikategorikan sebagai Bank Gelap dan Koperasi dapat dituntut dengan Pidana penjara dan denda.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8598 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain