Computer File
Implementasi Kebijaksanaan Deregulasi Pakto 23 dalam Bidang Perizinan di Wilayah Kabupaten DT II Bekasi
Kesan yang diperoleh selama ini mengenai terlalu banyaknya prosedur yang harus dilalui dalam mengurus perizinan khususnya izin lokasi, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan serangkaian peraturan-peraturan baru yang dimaksud sebagai deregulasi. Deregulasi yang dimaksud adalah deregulasi Pakto 23 dalam bidang perizinan yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993, mengenai izin lokasi khususnya di wilayah Kabupaten DT II Bekasi. Deregulasi bidang perizinan ini bertujuan memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah (desentralisasi).
Tinjauan terhadap Implementasi Kebijaksanaan Deregulasi Pakto 23 dalam bidang perizinan yaitu Peraturan Menteri Negara graria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1993 mengenai izin lokasi di wilayah Kabupaten DT II Bekasi adalah objek dalam penelitian ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode eksplanatoris, kemudian untuk menyajikan informasi yang mendukung dengan Implementasi Kebijaksanaan Deregulasi Pakto 23 tersebut dilaksanakan observasi dan wawancara pada objek penelitian, yaitu wilayah Kabupaten DT II Bekasi.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian menunjukkan bahwa ternyata Implementasi Kebijaksanaan Deregulasi Pakto 23 dalam bidang perizinan yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1993 mengenai izin lokasi di wilayah Kabupaten DT II Bekasi dari dimensi proses belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terbukti dari hasil observasi yang penulis lakukan, dimana pada kenyataannya proses pemberian izin lokasi di Kabupaten DT II Bekasi cenderung tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9893 | DIG - FISIP | Skripsi | ANE NOF i/97 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain