Computer File
Dampak upah minimum, GDP per kapita dan penduduk usia kerja terhadap penyerapan tenaga kerja, berdasarkan gender dan pendidikan di sektor formal Pulau Jawa periode 1987-2003
Sejak lahun 1987-an, Upah Minimum telah menjadi bagian penting kebijakan tenaga kerja pemerintah Indonesia. Upah Minimum mulai meniadi fondasi penting dalam kebijakan sosial ekonomi sejak tahun 2000. Berturut-turut pada periode tahun 2000-2003 upah minimum riil mengalami kenaikan yang signifikan, di mana upah minimum riil pada tahun 2003 lebih tinggi daripada sebelum puncak krisis tahun 1997. Kenaikan upah minimum ini terjadi pada saat perekonomian Indonesia sedang berusaha bangkit dari keterpurukan akibat krisis moneter. Diantara pulau-pulau besar di Indonesia, pulau Jawa merupakan pulau yang memiliki populasi penduduk terpadat dan dapat dikatakan hampir sebagian besar angkatan kerja di Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Sehingga penelilian tentang dampak penerapan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja di pulau Jawa dianggap penting oleh peneliti. Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah ini memiliki dampak yang sangat beragam pada penyerapan beberapa kelompok pekerja di sektor Formal. Oleh karena itu, penelitian ini membagi tenaga kerja kedalam dua kelompok tenaga kerja berdasarkan Gender dan Pendidikan. Dengan menggunakan hasil regresi didapatkan bahwa dampak Upah Minimum adalah Negatif dan berdampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor formal pulau Jawa. Peningkatan Upah Minimum berdampak lebih besar bagi kelompok pekerja Wanita dan kelompok pekerja Tak Terdidik. Dimana setiap kenaikan 1 persen upah minimum akan menyebabkan penurunan penyerapan kelompok pekerja wanita sebesar 0.3845 persen dibandingkan pekerja pria yang hanya sebesar 0.2934 persen. Sedangkan untuk kelompok pekerja Tak Terdidik, setiap kenaikan 1 persen upah minimum akan menyebabkan penurunan penyerapan kelompok pekerja ini sebesar 0.5350 persen. Sementara itu, kelompok pekerja tamatan SMU dan kelompok pekerja Terdidik lebih diuntungkan dengan adanya peningkatan Upah Minimum. Dimana peningkatan 1 persen upah minimum akan meningkatkan penyerapan kelompok tamatan SMU sebesar 0.2806 persen dan kelompok pekerja Terdidik sebesar 0.5357 persen. Penelitian ini juga menemukan bahwa pembahan GDP riil tidak berpengaruh pada penambahan penyerapan tenaga kerja kelompok Wanita dan Tak Terdidik. Sedangkan bagi kelompok pekerja lainnya, sesuai dengan hukum Okun maka setiap peningkatan GDP riil mendekati 2 persen akan
menyebabkan penurunan penyerapan kelompok pekerja sebesar 1 persen.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp588 | DIG - FE | Skripsi | SP KUS d/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain