Computer File
Analisa peran agen dalam saluran pemasaran kain di Indonesia
Saluran pemasaran adalah sekumpulan organisasi independen yang
terlibat dalam proses pembuatan produk untuk penggunaan kembali atau konsumsi
oleh konsumen bisnis. Saluran pemasaran sesungguhnya merupakan pasar bisnis
atau B to B Business sebelum produk dijual langsung ke konsumen akhir (B to C).
Dalam pasar bisnis terdapat perusahaan intermediari yang membantu perusahaan lain
mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan barang ke pembeli akhir; termasuk di
dalamnya adalah reseller, perusahaan distribusi fisik, dll. Perusahaan intermediary
dalam saluran pemasaran terdiri dari beragam jenis perusahaan, dapat disebut
sebagai agen.
Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui gambaran
umum saluran pemasaran kain di Indonesia, peran dan bargaining power agen, nilai
tambah yang diberikan oleh agen, serta alasan non-ekonomis yang menjadi landasan
terbentuknya saluran pemasaran kain di Indonesia.
Agen merupakan suatu perusahaan intermediary dalam saluran pemasaran
kain di Indonesia. Peran agen adalah membantu pabrik menjual kain hasil
produksinya, dan membantu agen garment menyediakan kain sesuai dengan
kebutuhan. Agen X memberikan nilai tambah baik pada pabrik maupun pada agen
garment berupa informasi pasar, pembagian risiko, mencocokkan kebutuhan agen
garment dengan supplai pabrik:
Hasil menunjukkan bahwa bentuk umum saluran pemasaran kain di
Indonesia terdapat pihak antara lain; pabrik, agen, agen garment, garment,
department store/retailer. Agen berperan sebagai purchasing agent bagi pabrik,
sebagai selling agetn bagi agen garmen serta agen berperan dalam pendistribusian
barang secara fisik. Bargaining power agen bersumber dari kemampuannya menjual
barang serta kemampuannya bernegosiasi. Adapun agen memiliki nilai tambah yang
memberi manfaat bagi pabrik dan agen garment berupa informasi, kontak dan
matching, pembagian resiko, reputasi, seleksi pabrik dan agen garment. Sementara
alasan non-ekonomi atas terjadinya bentuk saluran pemasaran kain di Indonesia
antara lain; praktek perdagangan konvensional (tradisional, nilai-nilai kewirausahaan,
kekakuan struktur organisasi, status keanggotaan suatu pihak dalam saluran
pemasaran, serta kepercayaan.
Terdapat sejumlah perbedaan antara fakta hasil penelitian dengan teori,
antara lain: agen tidak memiliki kontrak atau mengikatkan diri dengan pihak mana pun;
wiraniaga pabrik tidak menjual kain pabrik ke agen, melainkan langsung ke konsumen
bisnis (agen garment), dan sebaliknya agen tidak membeli kain dari wiraniaga pabrik
namun langsung ke pabriknya; agen tidak memiliki pengaruh terhadap harga, kondisi
dan ketentuan penjualan.
Selain perbedaan, ada juga persamaan antara fakta hasil penelitian dengan
teori, antara lain: agen memiliki hubungan jangka panjang dengan agen garment
sekaligus dengan pabrik sebagai produsen kain; biaya dan jumlah transaksi berkurang
secara drastis dengan adanya agen yang menjadi intermediary antara pabrik dengan
agen garment; agen mengambil kepemilikan kain dan menegosiasikan penjualan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp2025 | DIG - FE | Skripsi | MANAJ ALD a/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain