Computer File
Peranan perencanaan pajak bagi perusahaan perorangan dalam meminimalkan pajak penghasilan pasal 25 yang terhutang
Dalam mensukseskan pembangunan, suatu negara membutuhkan pendanaan yang kuat. Salah satu sumber pendanaan tersebut didapat dari sektor
pajak. Pajak merupakan suatu kewajiban dari setiap warga negara sebagai peran serta
dalam mensukseskan pembangunan nasional. Pajak dikenakan atas suatu penghasilan dan atau suatu transaksi kena pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak dimana jumlahnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak dapat meminimalkan kewajiban perpajakannya apabila Wajib Pajak tersebut melakukan perencanaan pajak.
Perencanaan pajak adalah suatu proses dimana setiap aktivitas yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk meminimalkan pajak yang harus dibayarkan dengan cara memanfaatkan setiap celah pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam melaksanakan perencanaan pajak dibutuhkan kemampuan untuk memprediksi
kondisi internal dan eksternal perusahaan pada masa yang akan datang. Hal tersebut
didasarkan pada hasil penerapan perencanaan pajak pada tahun sebelumnya. Penulis
akan meneliti seberapa besar penghematan yang dihasilkan jika perusahaan melakukan perencanaan pajak pada tahun 2002.
Penulis dalam skripsi ini membahas tentang besarnya penghematan Pajak Penghasilan terhutang pada Pertenunan X yang berlokasi di Bandung. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskliptif analitis. Dari hasil perhitungan, diperoleh Penghasilan Kena Pajak tahun 2002
sebelum perencanaan pajak adalah sebesar Rp 204,216,929. Sedangkan besarnya
Pajak Penghasilan terhutang tahun 2002 sebelum dilakukannya perencanaan pajak
adalah sebesar Rp 36,250,000. Besarnya Penghasilan Kena Pajak tahun 2002 setelah
dilakukannya perencanaan pajak adalah sebesar Rp 176,973,779. Sedangkan
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 terhutang tahun 2002 setelah dilaknkan
perencanaan pajak adalah sebesar Rp 30,493,250. Jadi dapat dikatakan bahwa penerapan perencanaan pajak mempunyai
dampak terhadap Pajak Penghasilan terhutang perusahaan, sehingga Pajak yang
harus dibayar oleh perusahaan dapat diminimalkankan. Jika perusahaan ingin
melakukan perencanaan pajak, sebaiknya perusahaan: (1) memiliki pengetahuan
yang baik mengenai Undang-undang Perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya, (2)
melakukan perencanaan pajak pada akun-aknn yang memiliki konsekuensi pajak
sehingga memberi dampak pada Penghasilan Kena Pajak dan juga Pajak Penghasilan
perusahaan, (3) perusahaan harus tepat waktu dalam hal melaporkan dan menyetorkan pajak agar terhindar dari sanksi administrasi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3600 | DIG - FE | Skripsi | AKUN WAN p/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain