Computer File
Peranan perencanaan pajak penghasilan badan untuk meminimalkan pajak terutang
Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang harus dibayakan dan akan mengurangi laba yang akan diterimanya. Oleh karena itu perusahaan selalu berusaha sedemikian rupa untuk meminimalkan beban pajaknya sehingga tetap memperoleh laba yang optimal. Usaha untuk meminimalkan beban pajak juga harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kondisi perusahaan.
Salah satu cara yang legal dalam meminimalkan beban pajak adalah dengan menerapkan perencanaan pajak, yakni strategi penghematan pajak yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban pajaknya, dengan tetap memperhatikan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Penulis melakukan penelitian pada PT LR, Bandung, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri kimia tekstil. Dalam penelitian lapangan,penulis melakukan wawancara dan observasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Permasalahan yang akan dibahas oleh penulis adalah: (1) Kendala yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya; (2) Perencanaan pajak yang dapat dijalankan perusahaan sehingga pajak terutangnya menjadi lebih ringan:(3) Perbedaan pajak terutang sebelum dan sesudah perencanaan pajak dilaksanakan.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: (1) Mengetahui bagaimana perusahaan memformulasikan strateginya dalam rangka mengelola kewajiban pajaknya sehingga dapat meringankan pembayaran pajak terutangnya; (2) Membantu perusahaan dalam mengorganisir kegiatan usahanya sehingga pengeluaran perusahaan dapat ditekan seminimal mungkin, tanpa adanya pelanggaran terhadap Undang-undang perpajakan; (3) Untuk mengetahui perbedaan pajak terutang sebelum dan sesudah perencanaan pajak dijalankan.
Perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya menghadapi beberapa hambatan terutama dari segi minimnya pengetahuan karyawan mengenai perpajakan dan perkembangan peraturan perpajakan yang cepat. Perencanaan pajak yang dapat dilaksanakan perusahaan adalah: (1) Mengganti tanggungan pajak yang tidak dapat mengurangi laba bruto dengan tunjangan pajak yang di-gross up, karena tunjangan pajak
dapat mengurangi laba bruto; (2) Membuat daftar normatif untuk biaya representasi yang didukung oleh bukti sah bahwa biaya tersebut memang benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan; (3) Memberikan fasilitas kesejahteraan karyawan dalam bentuk tunjangan. Dengan menyusun perencanaan pajak yang sesuai dengan
kondisi perusahaan dan memanfaatkan peluang yang ada, terdapat penghematan pajak penghasilan tentang perusahaan sebesar Rp 42.497.700. Selain itu, perusahaan juga dapat memanfaatkan peluang lain seperti revaluasi aktiva tetap.
Disarankan, perusahaan membentuk bagian khusus yang memiliki pengetahuan tentang ketentuan perpajakan dan akuntansi pajak, serta dengan jeli melihat setiap celah yang ada, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan penglihatan pajak, perusahaan dapat menggunakan uang tersebut untuk membiayai hal-lain yang bermanfaat untuk perkembangan usaha perusahaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3735 | DIG - FE | Skripsi | AKUN ZAK p/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain