Computer File
Aplikasi perencanaan pajak dan implikasinya terhadap pajak yang terutang pada PT X
Pembiayaan pembangunan dapat diwujudkan dengan menggali sumber-sumber dana dalam negeri sebagai pendapatan, salah satunya yaitu pajak. Pajak adalah iuran rakyat bagi kas negara berdasarkan Undang-Undang sebagai perwujudan pengabdian dan peran serta rakyat untuk membiayai negara dan pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan kepentingan antara Wajib Pajak dengan pemerintab. Wajib Pajak cenderung untuk mengurangi jumlah peillbayaran pajak baik secara legal maupun ilegal. Tax avoidance adalah berbagai
langkah antisipasi dan perencanaan pajak yang masih berada dalam koridor hukum. Hal ini dimungkinkan jika ada peluang yang dapat dimanfaatkan baik karena kelemahan peraturan pajak maupun sumber daya manusia (fiskus). Perencanaan Pajak yang dilakukan secara optimal dapat meminimalisasi kewajiban pajak yang terutang beserta sanksi pajak apabila ada. Hal tersebut yang melatarbelakangi penulis untuk melakukan penelitian mengenai aplikasi perencanaan pajak dan implikasinya terhadap pajak yang terutang pada PT. X. Perencanaan pajak memerlukan pengetahuan yang baik mengenai peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Peraturan perpajakan seringkali mengalami perubahan secara cepat, hal ini mengakibatkan perencanaan pajak menghadapi tantangan yang cukup berat. Wajib Pajak harus benar-benar memahami seluk beluk peraturan perpajakan agar tidak terjebak dalam masalah penggelapan atau penyeludupan pajak yang bersifat ilegal atau melanggar peraturan perpajakan yang berlaku yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai keadaan objek penelitian yang sesungguhnya melalui pengumpulan dan penyusunan data, yang selanjutnya dianalisis dan ditarik kesimpulan. Penulis melakukan penelitian pada suatu perusahaan jasa pencelupan kain (PT. X) yang berkedudukan di Desa Pinggir Telukan Grogol-Sukoharjo Jawa Tengah.
Dari hasil perhitungan Tabel 4.13. diperoleh besarnya Pajak Penghasilan terutang yang harus dibayar oleh perusahaan sebelum penerapan perencanaan pajak pada tahun 2004 adalah Rp 7.274.138,00. Sedangkan Pajak Penghasilan terutang yang harus dibayar oleh PT. X setelah perencanaan pajak yaitu sebesar Rp 3.848.276,00. Melalui penelitian ini, penulis menarik kesimpulan bahwa manajem pajak merupakan strategi yang legal karena pelaksanaannya tidak melanggar undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan perencanaan pajak yang benar akan meminimalkan pajak penghasilan terutang yang harus dibayar oleh perusahaan. PT. X menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku dan membuatĀ·
program-program tertentu seperti program pendidikan dan pelatihan pegawai yang
dapat dijadikan biaya sehingga Penghasilan Kel).a Pajak perusahaan akan berkurang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3742 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SAN a/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain