Computer File
Pengaruh perubahan PTKP terhadap Take Home Pay karyawan
Salah satu unsur penting dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang dibayar oleh karyawan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PPh Pasal 21 yang dibayar oleh karyawan merupakan salah satu unsur pengurang dalam perhitungan lake home pay
karyawan. Dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, moneter dan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, Menteri Keuangan telah menyesuaikan besarnya PTKP dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.5641KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004. Dalam penelitian yang dilakukan di PT EPM Jakarta, penulis ingin menganalisis seberapa besar pengaruh penyesuaian PTKP tersebut terhadap lake home pay.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik, sedangkan sampel yang digunakan berupa daftar gaji karyawan selama tahun 2005 sebanyak 20 karyawan. Untuk menguji ada tidaknya perbedaan yang signifIkan sebelum dan sesudah penyesuaian PTKP terhadap take home pay, digunakan analisis statistik yaitu paired I test. Hipotesis yang diajukan adalah Ho : tidak terdapat perbedaan signifIkan antara lake home pay sesudah penyesuaian PTKP dan lake home pay sebelum penyesuaian PTKP dan HI : terdapat perbedaan signifIkan antara lake home pay sesudah penyesuaian PTKP dan lake home pay sebelurn penyesuaian PTKP. Sedangkan untuk mengetahui pengaruh PTKP terhadap lake home pay, digunakan analisis koefIsien korelasi dan koefIsien detenninasi.
Berdasarkan analisis statistik yang dilaknkan, didapatkan hasil t=8.229 untuk kebijakan PPh 21 ditanggung karyawan dan t=4.003 untuk kebijakan tunjangan pajak. Keduanya lebih besar daripada t tabeI= 1. 729, sebingga Ho ditolak. Perbedaan signifikan antara lake home pay sesudah penyesuaian PTKP dan lake home pay sebelum penyesuaian
PTKP tersebut lebih besar bila perusahaan memberikan tunjangan pajak. Hasil koefisien korelasi adalah 0.443 (positif) dan hubungan kedua variabel bersifat lemah. Hal ini berarti bahwa jika PTKP meningkat, lake home pay juga meningkat. KoefIsien detenninasi sebesar 0.1971, atau dapat dikatakan bahwa lake home pay dipengaruhi oleh PTKP sebesar 19.71 %, sedangkan sisanya yaitu 80.29% dipengaruhi oleh variabel-variabel lainnya yang tidak tercakup dalam penelitian ini. Persentase kenaikan lake home pay terbesar terjadi pada karyawan S (K/3) sebesar 1.52%. Sedangkan persentase kenaikan lake home pay terkecil bila PPh 21-nya
ditanggung karyawan terjadi pada karyawan 0 (TK/O) sebesar 0.21%. Bila perusahaan menggunakan kebijakan memberikan tunjangan pajak, persentase kenaikan take home pay
terkecil teIjadi pada karyawan E (TK/O) sebesar 0.01%. Rata-rata persentase kenaikan PTKP adalah sebesar 168%. Rata-rata persentase kenaikan lake home pay bila PPh 21-nya
ditanggung karyawan yaitu sebesar 0.77%, sedangkan bila diberikan tunjangan pajak, rata-rata persentase kenaikan lake home pay sebesar 0.37%. Penulis menyarankan agar kenaikan PTKP juga diberikan untuk tambahan
bagi Wajib Pajak kawin dan tambahan untuk setiap tanggungan Wajib Pajak. Selain itu, agar pemerintah lebm memperhatikan kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang satu
dengan yang lain sehingga tidak menirnbnlkan kebingungan di kemudian hari.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3849 | DIG - FE | Skripsi | AKUN DEW p/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain