Computer File
Analisis perbedaan perhitungan pajak penghasilan terutang antara UU No. 17 Tahun 2000 dan draft rancangan Undang-undang 2007 terhadap pajak penghasilan badan
Di Indonesia, peraturan perpajakan telah mengalami beberapa kali perubahan untuk disesuaikan dengan kondisi Indonesia saat itu, misalkan Pajak Penghasilan yang terakhir kali mengalami perubahan dari UU No 10 tahun 1994 menjadi UU No 17 tahun 2000 antara lain perubahan tarif PPh Pasal 17 Wajib
Pajak Badan yaitu perubahan besamya range PKP (tarif progresif). Kini pemerintah merencanakan untuk melakukan perubahan kembali peraturan perpajakan dengan dikeluarkannya Draft RUU tahun 2006. Perubahan yang terjadi antara lain perubahan tarif Pasal 17 Wajib Pajak Badan yaitu tarif
proporsional sebesar 30%. Penelitian ini dilakukan untuk meneliti seberapa besar perubahan PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh dan Draft RUU. Penelitian ini
dilakukan pada PT LP, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang karoseri. Untuk perhitungan, data yang digunakan adalah laporan laba rugi tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik, yaitu suatu metode
penelitian yang digunakan untuk menyajikan dan menganalisis data sehingga data dapat memberikan gambaran yangjelas mengenai objek yang diteliti. Dalam penelitian yang dilakukan terhadap laporan laba rugi PT LP, diperoleh hasil bahwa jika perhitungan PPh terutang berdasarkan UU PPh tahun
2000, PPh terutang dan laba setelah pajak masing-masing Rp 278.451.500 dan Rp 721.282.250. Sedangkan menurut Draft RUU tahun 2006, PPh terutang dan laba setelah pajak masing-masing Rp 295.951.500 dan Rp 703.782.250. Terdapat
selisih PPh terutang sebesar Rp 17.500.000. Selisih tersebut tidak signifikan karena PKP perusahaan > Rp 100.000.000. Solusi yang dapat diterapkan oleh perusahaan dalam hal perpajakan adalah dengan menerapkan manajemen pajak.
Penerapan manajemen pajak tersebut dapat berupa menerapkan transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dalam pengadaan aktiva tetap karena biaya yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sehingga dapat
menghemat pajak. Simpulan hasil penelitian ini adalah perubahan tarif PPh Pasal 17 tidak materiil bagi perusahaan karena selisih beban pajak sebesar Rp 17.500.000 yang
ditimbulkan bersifat tetap pada rentang PKP > Rp 100.000.000 dengan mengacu pada PKP perusahaan yang semakin besar. Akan tetapi perusahaan tetap harus berusaha untuk mengefisienkan beban pajak perusahaan agar perusahaan dapat memaksimalkan labanya dengan menerapkan manajemen pajak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan kepada perusahaan untuk berpikir positif bahwa pajak yang dibayarkan perusahaan adalah suatu bentuk pengabdian dan peran serta rakyat untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan nasional. Perusahaan juga dapat menerapkan tax planning untuk menghemat pajak, dan diperlukan pelatihan dan pendidikan perpajakan bagi
pimpinan maupun staf-staf akuntansi dan keuangan supaya dapat mengambil keputusan yang tepat dalam tax planning tersebut serta perlu diperbaharui sistem
akuntansi yang diterapkan perusahaan agar sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3872 | DIG - FE | Skripsi | AKUN ELV a/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain