Computer File
Analisis pengaruh penagihan pajak terhadap tingkat pencairan tunggakan pajak : studi kasus pada kantor pelayanan pajak karees bandung
Pemerintah memerlukan penerimaan sebagai sumber daya untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional. Salah satu sumber penerimaan-pemerintah berasal dari pajak yang merupakan sumber penerimaan utama. Oleh karena itu penerimaan pajak sangat penting bagi negara maka penerimaan pajak harus diusahakan seoptimal mungkin. Akan tetapi, masih terdapat tunggakan pajak bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah melakukan proses penagihan pajak yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan oleh aparat pajak karena Wajib Pajak tidak memenuhi peraturan pajak khususnya pembayaran pajak terutang. Proses penagihan pajak seperti penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang terutang, Surat Teguran. Surat Paksa, SPMP, Pengumuman Lelang dan Pelaksanaan Lelang, diharapkan dapat meningkatkan pencairan tunggakan pajak.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peranan proses
penagihan pajak dalam usaha meningkatkan pencairan tunggakan pajak. Penulis melakukan penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Karees Bundung. Dalam melakukan pene1itian, digunakan metode deskriptif analitis, yaitu metode yang berupa pengumpulan data pada perusahaan yang menjadi objek penelitian, dan berdasarkan data-data tersebut disusun suatu gambaran yang sistematis dan akurat untuk analisis, diteliti dan diinterpretasikan. Di samping itu penulis juga mengadakan pengamatan melalui Wawancara, mengumpulkan data, observasi, dokumentasi, dan melakukan penelitian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa target pencairan pada KPP Karees Bandung sudah tercapai pada tahun 2005 dan tahun 2006. Adapun target pencairan tersebut adalah 30% dari saldo tunggakan awal dan 50% dari total penambahan pada tahun berjalan. Selain itu terjadi peningkatan pencairan tunggakan pajak dari tahun 2005 yaitu sebesar Rp 2,294,428,000.- menjadi Rp 6,735,199,000,- pada tahun 2006. Selisih kenaikan antara tahun 2005 dan 2006 yaitu sebesar
Rp 4,440,722,000.-. Peningkatan tersebut cukup besar bila dilihat hanya satu KPP saja dimana penelitian di KPP Karees Bandung. Dan hal tersebut dapat mendorong pemerintah untuk melaksanakan proses penagihan pajak lebih baik lagi dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Proses penagihan pajak yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak tidak dapat berjalan tanpa ada kendala - kendala yang dihadapi. Berbagai kendala yang dihadapi oleh KPP diantaranya adalah banyaknya Wajib Pajak yang pindah alamat sehingga tidak ditemukan pada alamat terdaftar sehingga banyak Surat Teguran yang kembali, petugas Pajak mengalami kesulitan dalam mencari data kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak tidak mengerti mengenai aturan dalam proses Penagihan Pajak, banyaknya
Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan, Wajib Pajak tidak kooperatif / tidak merespon dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, adanya penetapan secara jabatan. Kantor Pelayanan Pajak telah menemukan solusi yang tepat untuk menghadapi kendala - kendala tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3879 | DIG - FE | Skripsi | AKUN HER a/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain