Computer File
Dampak pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan perusahaan
Pengenaan Pajak atas lalu lintas barang dan jasa sudah diterapkan di Indonesia dengan Pajak Peredaran Barang sejak tahnn 1950, yang perkembangannya berubah menjadi Pajak Pertambahan Nilasi (PPN). Sasaran yang diwujudkan dalam pelaksanaan perubahan tersebut pada UU PPN dan PPnBM tahnn 2000 adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dapat mengamankan penerimaan negara Aknntansi PPN merupakan salah satu hal yang penting dalam suatn perusahaan, karena dalam kegiatan operasional perusahaan terjadi transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP). Perolehan dan penyerahan BKP akan dikenakan PPN terutang dan pelaporannya daalm suatu masa pajak dan akan mempengaruhi Laporan Keuangan suatu perusahaan. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang dan jasa yang dihasilkan alan diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Akuntansi PPN akan memberikan informasi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan pembukuan dan untuk menghitnng, membayar, dan melaporkan PPN terutang. Bagi PKP yang melakukan penjualan ke luar negeri/ekspor, atas kebijakan pemerintah, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, hal ini dimaksudkan untuk mendorong para pengusaha untuk melakukan ekspor yang tak lain adalah untuk meningkatkan perdagangan Indonesia. Pengenaan tarif 0% ini bukan berarti dikecualikan dari objek pajak, sehingga pengenaan pajak pertambahan nilai pada ekspor dapat dikreditkan dengan Pajak Masukannya. Laporan Keuangan yang baik dapat membantu untuk perhitnngan pajak serta dapat menganalisis dampak yang diharapkan berguna bagi para pemakainya nntuk pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kegiatan operasional suatu perusahaan dengan baik dan tepat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu metode
yang bertujuan untuk menggambarkan kesadaan fakta yang ada, kemudian disimpulkan,
diolah, dan dianalisis sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai
objek yang diteliti. Pengumpulan data primer dilakukan melalui studi lapangan yaitu dengan
kegiatan wawancara, pengamatan langsung atas objek yang bersangkulan, mengumpulkan
data dan meneliti dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan. Pengumpulan data
sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu pencarian bahan-bahan dengan
membaca dan mernpelajari dari buku-buku, literatur-literatur, catatan perkuliahan, dan
Peraturan Perundang-Undangan beserta Surat Keputusan yang relevan dengan masalah
Pajak Pertambahan Nilai. Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian adalah transaksi PT. X yang
berhubungan dengan pengenaan PPN adalah transaksi pembelian dan penjualan barang. PT.
X selaku P KP telah melakukan perhitnngan, penyetoran, dan pelaporan P PN sesuai dengan
peraturan perundang-nndangan yang berlaku. Besarnya PPN Lebih Bayar pada masa pajak
Juli 2003 adalah sebesar Rp 465.027.475,00. hasil tersebut diperoleh dari membandingkan
Pajak Masukan sebesar Rp 350.806.505,00 dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 258.275.144,00. Hal tersebutjuga teJjadi karena PT. X melakukan kegiatan ekspor di mana Pajak Keluarannya dikenakan tarif 0% dan juga adanya kompensasi dari masa pajak Juni 2003 sebesar Rp 372.496.114,00. Atas PPN Lebih Bayar tersebut, PT. X mengambil tindakan nntuk mengkompensasikan ke masa pajak Agustus 2003, namun menurut penulis sebaiknya dari kelebihan bayar tersebnt dilakukan restitusi sesuai peraturan yang berlaku yaitu sebesar 7% dari uilai ekspor, agar uang yang didapat dari restitusi tersebut dapat digunakan untuk mernbiayai operasional perusahaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3895 | DIG - FE | Skripsi | AKUN HER d/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain