Computer File
Pelaksanaan peraturan direktorat jenderal pajak nomor per-122/PJ/2006 terhadap prosedur pemeriksaan permohonan restitusi PPN di KPP Bandung Y : studi kasus pada PT. X, Bandung
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dalam negeri. Salah satu
pajak sebagai sumber pendanaan tersebut adalah Pajak Penambahan Nilai (PPN). PPN memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya mekanisme pengkreditan pajak. PPN yang telah dibayar oleh Wajib Pajak atas perolehan Barang BKP/JKP dikreditkan dengan PPN yang dipungut oleh Wajib Pajak atas penyerahan BKP/JKP. Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dalam suatu masa pajak atau tahun pajak maka atas
kelebihan tersebut dapat direstitusi atau diminta kembali.
Permasalahan restitusi merupakan hal yang rawan akan penyelundupan pajak, dimana pemerintah dapat memberikan pengembalian PPN yang tidak seharusnya
tidak dikembalikan. Oleh karena itU, setiap permohonan restitusi membutuhkan suatu pemeriksaan dengan tingkat kecermatan yang tinggi. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam peraturan khusus untuk PPN yang terus dilakukan pembenahan mengenai sistem penyelesaian restitusinya untuk pengamanan penerimaan negara juga dalam rangka pelayanan prima dan kepastien hukum. Perubahan terakhir yang dilakukan adalah melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 sebagai pengganti Keputusan Dirjen Pajak NO.KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001.
Penelitian ini dilakukan untuk meneliti bagaimana prosedur pemeriksaan
permohonan restitusi PT. X di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Y berdasarkan PER-122/PJ/2006. Dalam melakukan penelitian, digunakan metode deskriptif analitis, yaitu metode yang berupa pengumpulan data pada perusahaan yang menjadi objek penelitian, dan berdasarkan data-data tersebut, disusun suatu gambaran yang sistematis dan akurat untuk
analisis, diteliti dan diinterpretasikan. Di samping itu penulis juga mengadakan pengamatan melalui wawancara, mengumpulkan data, observasi, dokumentasi, dan melakukan penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis menarik kesimpulan bahwa, KPP dinilai telah melaksanakan prosedur pemeriksaan restitusi sesuai dengan PER-122/PJ/2006. KPP memulai pemeriksaan permohonan restitusi dengan meneliti kelengkapan surat dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak. Atas kelengkapan surat dan dokumen, KPP menerbitkan Berita Acara Serah Terima Dokumen Lengkap dan mengirimkan Daftar Nominatif ke Kanwil sebagai usulan pemeriksaan. Setelah mendapat persetujuan dari Kanwil
dan Lembar Pengesahan Pemeriksaan (LP2) dari Kantor Pusat, KPP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak. Terhadap dokumen Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan, KPP melakukan konfirmasi Faktur Pajak Masukan, pemeriksaan atas arus kas, barang dan dokumen, juga melakukan pemeriksaan material atas peredaran usaha. Dari hasil
pemeriksaan akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Wajib Pajak menyetujui melalui Surat Tanggapan hasil Pemeriksaan yang dilampiri Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan KPP membuat Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan. Keseluruhan pemeriksaan akan diluangkan dalam Laporan Pemeriksaan dan dibuatkan Nota Penghitungan Pajak. Dari Laporan Pemeriksaan, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Setelah Wajib Pajak mengirimkan Surat Permohonan Transfer
dibuatkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara untuk mengurus pembayaran kepada Wajib Pajak. Saran yang dapat diperhatikan adalah diperlukan adanya pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak akan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pemeriksaan agar pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan ketentUan-ketentuan yang berlaku kelengkapan tersebut, maka akan memudahkan KPP dalam memproses permohonan restitusi dan mempercepat penyelesaian permohonan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3923 | DIG - FE | Skripsi | AKUN HER p/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain