Computer File
Analisis kewajiban pajak yang harus dipenuhi saat perubahan bentuk badan usaha CV menjadi PT : studi kasus CV ABC
Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitiannya adalah perubahan bentuk badan usaha CV menjadi PT yang berdampak pada pajak terutang perusahaan. CV ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan bahan-bahan kimia.
Masalah yang dibahas dalam skipsi ini adalah: (1) alasan yang menyebabkan terjadinya perubahan bentuk badan usaha menjadi PT; (2) kewajiban pajak apa saja yang timbul karena adanya perubahan bentuk badan usaha; (3) apakah penyertaaan modal dalam bentuk aktiva terutang PPN; (4) Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar saat perubahan bentuk badan usaha ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan yang menyebabkan CV ABC mengubah bentuk badan usahanya, potensi kewajiban pajak yang timbul dalam perubahan bentuk badan usaha, PPN terutang atas penyertaan modal dalam bentuk aktiva kepada PT, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dibayar saat perubahan bentuk ini.
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan penulis adalah deskriptif analisis, dimana dalam metode ini berusaha mengumpulkan, menyajikan, serta menganalisis data sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai objek yang diteliti dan menarik simpulan berdasarkan penelitian yang dilakukan serta rekomendasi yang diperlukan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dan studi
kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat kewajiban pajak yang seharusnya dipenuhi yaitu: (1) PPh pasal 21 atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja karyawan Rp 15.364.375; (2) PPh pasal 21 karyawan atas penghasilan sampai dengan bulan Maret 2003 Rp 2.475.216 dan sanksi Rp 2.475.216; (3) PPh atas selisih pengalihan aktiva berupa tanah bangunan Rp123.797.630 bersifat final dan sanksi Rpl23.797.630;
(4) PPh atas selisih pengalihan aktiva berupa kendaraan, peralatan, inventaris Rp 295.009.912 dan sanksi Rp 295.009.912; (5) PPh pasal 23 sebesar Rp 7.791.018 dan sanksi Rp 7.791.018 , dan terakhir PPN atas pengalihan aktiva tetap yang seharusnya dipungut Rp 2.108.874.785 sanksi Rp 144.427.949. Sehingga total pajak terutang adalah sebesar Rp 3.126.813.661.
Saran yang diberikan oleh penulis sebaiknya pcrusahaan melunasi kewajiban pajak sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengganggu kegiatan perusahaan di masa yang akan datang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3989 | DIG - FE | Skripsi | AKUN BUD a/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain