Computer File
Analisis perbandingan biaya pembelian bahan baku impor antara mengimpor langsung dan melalui importir yang berpengaruh terhadap besarnya pajak terutang perusahaan : studi kasus pada PT.X Cimahi
Suatu perusahaan dapat melakukan kegiatan operasionalnya dengan
mengimpor bahan baku dari luar negeri. Perusahaan tersebut dapat memilih untuk membeli
langsung dari luar negeri dengan kepemilikan Angka Pengenal Importir (API) atau melalui
importir tanpa harus memiliki API. Kebijakan pemilihan kedua alternatif tersebut akan
mempengaruhi besarnya Pajak Penghasilan pasal 22 yang harus dibayar oleh perusahaan.
Bagi perusahaan, pajak merupakan biaya yang harus ditanggung dan dengan sendirinya akan
mengakibatkan berkurangnya laba perusahaan, sedangkan suatu perusahaan selalu ingin
meningkatkan laba. Kondisi dilematis inilah yang mengakibatkan perusahaan akan memilih
dan menetapkan kebijakan yang paling menguntungkan baginya.
Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional, khususnya
impor, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh 22) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Namun yang dibahas dalam skripsi ini hanyalah PPh 22 saja. Dalam hal
kegiatan impor ini, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan tentang API yang diatur dalam
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI pada tahun 1999. Tarif pengenaan
PPh 22 yang harns dibayar atas kegiatan impor adalah sebesar 2,5% untuk perusahaan yang
memiliki API dan sebesar 7,5% jika perusahaan tersebut tidak memiliki API, dengan Dasar
Pengenaan Pajakuya (DPP) adalah Nilai Impor. Sedangkan untuk barang yang tidak
dikuasai, maka akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5%, dari harga jual lelang. Perusahaan
yang melakukan kegiatan impor juga dapat mengajukau Surat Keterangan Bebas (SKB)
supaya tidak membayar PPh 22nya jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu
metode yang bertujuan uutuk menggambarkan kesadaran fakta yang ada, kemudian
disimpulkan, diolah, dan dianalisis sehingga dapat memberikan gambaran yaug cukup jelas
mengenai objek yang diteliti. Pengumpulan data primer dilakukan melalui studi lapangan
yaitu dengan kegiatan wawancara, pengamatan langsung atas objek yang bersangkutan,
mengumpulkan data, dan meneliti dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan.
Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu pencarian bahan-bahan
dengan membaca dan mempelajari dari buku-buku, catatan perkuliahan, serta Surat
Keputusau yang relevan dengan masalah PPh 22.
Dari Laporan Rugi Laba PT. X tahun 2003 sampai dengan tahun 2005, dapat
disimpulkan alternatif pembelian bahan baku yang paling menguntungkan bagi perusahaan,
yaitu alternatif pembelian bahan baku dengan cara mengimpor langsung yang disertai
kepemilikan API. Hal ini dibuktikan dengan besarnya jumlah PPh 22 yang harus dibayar
oleh perusahaan lebih kecil daripada alternatif pembelian bahan baku melalui importir tanpa
kepemilikan API, akibatnya perusahaan dapat menghemat jumlah PPh 22 yang harus dibayar
sebesar 66,7%. Walaupun jumlah pajak terutangnya meningkat, tetapi jumlah uang muka
PPh 22 yang dibayar oleh perusahaan menjadi lebih kecil. Saran untuk perusahaan jika
menghadapi kondisi perekonomian Indonesia yang kurang baik dan dapat mengganggu
kelancaran operasi perusahaan., misalnya perusahaan menderita kerugian, maka perusahaan
dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) supaya tidak membayar Pajak
Penghasilan pasal22nya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4021 | DIG - FE | Skripsi | AKUN DEV a/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain