Computer File
Pengaruh pajak reklame terhadap penerimaan pajak daerah kotamadya Bandung tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 : studi kasus pada dinas pendapatan daerah kota bandung
Sebagai Daerah Tingkat II, Pemerintah Daerah Kotamadya Bandung
memiliki wewenang untuk memungut pajak daerah, salah satunya adalah Pajak Reklame yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2003 tentang pajak reklame. Seiring dengan tumbuhnya perekonomian yang mengakibatkan meningkatnya persaingan di kota Bandung, maka salah satu upaya pengusaha dalam memasarkan produknya adalah melalui media reklame. Oleh karena itu, pemerintah berharap penerimaan pajak reklame di Kotamadya Bandung dapat memberikan tambahan kontribusi bagi penerimaan pajak daerah.
Melalui peneiitian dalam skripsi ini akan diketahui cara perhitungan Pajak Reklame Kotamadya Bandung, jumlah target yang ditetapkan dan realisasi Pajak Reklame yang diterima Pemerintah Daerah Kotamadya Bandung pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2005, kontribusi Pajak Reklame terhadap Pajak Daerah dan pengaruh Pajak Reklame terhadap penerimaan Pajak Daerah. Penelitian ini dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Sub Dinas Pajak Bandung yang berlokasi di jalan Wastu Kencana No.2, Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis
deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menyajikan dan menganalisis data sehingga dapat memberikan gambaran tertentu mengenai Pendapatan Daerah berdasarkan fakta yang pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah sehingga mendapatkan gambaran
yang jelas mengenai Pajak Reklame, kemudian diolah untuk ditarik suatu kesimpulan serta dibuat rekomendasi yang diperlukan
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah cara
perhitungan pajak terutang Pajak Reklame yang diperoleh dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak, dimana tarif Pajak Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2003 adalah sebesar 25%. Sedangkan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Nilai Sewa Reklame. Nilai Sewa Reklame diperoleh dengan menjumlahkan Nilai lual Objek Pajak Reklame (NJOR) dengan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) yang cara perhitungannya diatur melalui Keputusan Walikota. Berdasarkan data Pendapatan Daerah, target Pajak Reklame yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2003, 2004 dan 2005 berturut-turut adalah sebesar Rp. 9,500,000,000.00; Rp.12,000,000,000.00 dan Rp. 12,750,000,000.00, sementara realisasi Pajak Reklame pada tahun 2003,2004 dan 2005 berturut-turut sebesar Rp. 10,302,704,425.00; Rp. 14,537,650,645.00
dan Rp. 14,841,995,565.00. Hal ini menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah telah berhasil dalam melakukan pemungutan Pajak Reklame pada tahun 2003, 2004 dan 2005 yang dapat terlihat dari pencapaian target Pajak Reklame yang telah ditetapkan. Sedangkan kontribusi Pajak Reklame bagi Pajak Daerah pada tahun 2003, 2004 dan 2005 adalah 8.78%; 11.03% dan 10.37%. Kuat hubungan antara Pajak Reklame dan Pajak Daerah sebesar 0.06, hal ini menunjukkan bahwa Pajak Reklame memiliki hubungan yang cukup kuat (moderately high association) dan bersifat positif dengan Pajak Daerah. Melalui perhitungan koefisien
determinansi diketahui bahwa Pajak Reklame memberikan kontribusi sebesar 43.56% terhadap Pajak Daerah. Melalui uji sifnifikansi yaitu dengan membandingkan t hitung dan t tabel, dapat diperoleh t hitung lebih besar dari t tabel sehingga dapat disimpulkan bahwa Pajak Reklame mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan Pajak Daerah. Sedangkan melalui analisis regresi diperoleh persamaan regresi untuk Pajak Reklame dan Pajak Daerah adalah Y = 7919.596 + 2.829 X. Penulis juga memberikan saran-saran bagi Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan Pajak Daerah melalui pemungutan
Pajak Reklame.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4065 | DIG - FE | Skripsi | AKUN NYS p/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain