Computer File
Pengaruh penerapan PSAK 46 dalam laporan keuangan terhadap laba bersih setelah pajak periode berjalan : studi kasus pada PT. X
Setiap tahun, sekurang-kurangnya satu kali, perusahaan membuat laporan
keuangan yang disusun dan disajikan berdasarkan SAK yang disebut laporan keuangan
komersial. Setiap tahun pula, Wajib Pajak harus membayar pajak penghasilan. Pajak
penghasilan ini dihitung berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah direkonsiliasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang disebut
laporan keuangan fiskal. Rekonsiliasi ini terjadi karena adanya perbedaan pengakuan suatu
penghasilan dan biaya antara UU Perpajakan dan SAK. Untuk menjembatani perbedaan
antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal tersebut disahkanlah PSAK
46 (Akuntansi Pajak Penghasilan). Tujuan dari PSAK 46 ini adalah untuk mengatur
perlakuan pajak penghasiian, yaitu bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak
periode berjalan dan konsekuensi pajak periode mendatang atas perbedaan temporer yang
terjadi dengan mengakui adanya aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan.
Menurut SAK, di dalam laporan keuangan diperbolehkan membentuk dana
cadangan seperti cadangan piutang tak tertagih dan cadangan manfaat karyawan. Tetapi
menurut peraturan perpajakan, tidak diperbolehkan untuk membentuk dana eadangan.
Sehingga beban dana cadangan ini menurut taporan keuangan komersial dapat mengurangi
pendapatan, sedangkan menurut laporan keuangan fiskal, tidak dapat mengurangi
pendapatan. Perbedaan ini menyebabkan pebedaan temporer yang yang berdampak pada
perhitungan pajak periode mendatang. Oleh karena itulah perusahaan perlu melakukan
penyesuaian dengan mengakui adanya aktiva (kewajiban) pajak tangguhan yang akan
mempengaruhi penyajian neraca dan laba perusahaan periode berjalan.
Dalam skripsi ini, penulis mencoba melakukan penelitian mengenai
pengaruh penerapan PSAK 46 dalam laporan keuangan terhadap laba bersih setelah pajak
periode berjalan. Untuk itu pertama-tama penulis melakukan rekonsiliasi atas laporan laba
rugi hingga didapat saldo beda tetap dan beda temporer. Kemudian saldo beda temporer
dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Sehingga didapat nilai beban (pendapatan) pajak
tangguhan. Kemudian beban (pendapatan) pajak tangguhan ini diperhitungkan dengan beban
pajak periode berjalan. Sehingga secara otomatis akan mempengaruhi laba bersih setelah
pajak periode berjalan. Lalu beban (pendapatan) pajak tangguhan ini juga akan
diperhitungkan dengan saldo awal aktiva (kewajiban) pajak tangguhan yang terdapat di
neraca, sehingga menghasilkan saldo akhir aktiva (kewajiban) pajak tangguhan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa dengan
adanya pengakuan atas aktiva atau kewajiban pajak tangguhan sebagai wujud pengakuan
atas konsekuensi pajak di masa yang akan datang, laba bersih setelah pajak perusahaan
periode berjalan 2006 mengalami penurunan sekitar 6,7% yaitu sebesar Rp 29.989.200,-,
dari Rp 445.183.759,- (sebelum adanya pengakuan pajak tangguhan) menjadi Rp 415.194.559,- (setelah mengakui pajak tangguhan). Penurunan ini terjadi karena adanya
pengakuan kewajiban pajak tangguhan selama periode 2006 yang menimbulkan beban pajak
tangguhan. Behan pajak tangguhan tersebut akan menambah jumlah beban pajak kini sebesar
Rp 29.989.200,- dan secara otomatis mengurangi laba bersih setelah pajak periode berjalan.
Penulis mencoba memberikan saran pada PT. "X" supaya menerapkan
PSAK 46 dalam akuntansi perusahaannya karena dengan menerapkan PSAK 46 informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan lebih relevan dengan adanya pengakuan pajak
tangguhan sehingga akan lebih membantu para penggunanya untuk mengambil keputusan
yang tepat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4163 | DIG - FE | Skripsi | AKUN HAL p/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain