Computer File
Dampak transaksi pembelian jasa Maklon terhadap sanksi perpajakan : studi kasus PT X, bandung
Garmen yang bergerak dalam bidang pembuatan pakaian jadi merupakan salah satu jenis usaha
yang terdapat dalam industri TPT (tekstil dan produksi tekstil). Seiring dibebaskannya
perdagangan TPT dari sistem kuota, maka persaingan dalam industri TPT dunia menjadi semakin
ketat, sehingga perusahaan yang bergerak dalum industri tersebut berlomba mengefisienkan diri
dari berbagai pengeluaran dan biaya yang tidak etisien. Salah satu pos pengeluaran terbesar yang
mendapatkan perhatian adalah pos pajak.
Transaksi jasa maklon terutama maklon sablon, embroidery, dan menjabit yang
berjumlah banyak dalam perusahaan garmen ternyata terutang pajak. Menurut Undang-Undang
Perpajakan, perusahaan garmen wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang dibayarkan
kepada penyedia jasa. Pada prakteknya banyak penyedia jasa maklon yang tidak bersedia
penghasilannya dipotong pajak, sehingga perusahaan garmen berusaba untuk tetap memenuhi
kewajibannya sekaligus tetap menjaga hubungan baik dengan penyedia jasa maklon tanpa
melanggar peraturan.
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23,
perusahaan dapat memilih beberapa alternatif transaksi jasa maklon yang memotong PPh Pasal 23
secara berbeda. Alternatif-alternatif tersebut menghasilkan pajak terutang yang berbeda dan
dampaknya terhadap sanksi perpajakan berbeda pula. Objek dalam penelitian ini adalah Pemilihan
Alternatif Transaksi Maklon Terbaik untuk Meminimalkan Potensi Terkena Sanksi Perpajakan
pada PT X, Bandung. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetabui alternatif terbaik yang dapat
dipilih perusahaan untuk meminimalkan potensi terkena sanksi perpajakan.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik, yang dilakukan dengan
mengumpulkan data, menganalisis data, untuk kemudian diambil suatu kesimpulan. Data yang
diknmpulkan berupa data primer, yaitu observasi dan wawancara, dan data sekunder, yaitu studi
kepustakaan, referensi, dan data perusahaan. Analisis yang dilakukan terhadap data tersebut adalah
analisis alternatif atas transaksi jasa maklon untuk meminimalkan potensi terkena sanksi
perpajakan.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa
besarnya potensi perusahaan terkena sanksi perpajakan berkaitan dengan pemenuhan
kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23 tergantung dari cara pemotongannya. Untuk
memotong PPh Pasal 23 dari suatu transaksi jasa maklon, perusahaan dapat menggunakan
alternatif pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana mestinya, PPh 23 ditanggung perusahaan. dan
nilai transaksi di-gross up. Masing-masing alternatif memiliki potensi terkena sanksi perpajakan
yang berbeda-beda. Alternatif pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana mestinya tidak memiliki
dampak terhadap sanksi, namun alternatif terbaik yang dapat digunakan jika pemberi jasa tidak
mau dipotong PPh Pasal 23 sekaligus memiliki potensi terkena sanksi perpajakan terkecil adalah
alternatif gross up. Dalam alternatif tersebut kedua pihak bekerja sarna untuk saling
menguntungkan satu sama lain karena penghasilan pemberi jasa tidak perlu dipotong PPh Pasal
23, namun penerima jasa tetap dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23
tanpa terancam dikenakan sanksi.
Saran yang ingin disampaikan peneliti kepada perusahaan apabila ingin terhindar dari
sanksi perpajakan adalah memenuhi kewajiban memotong PPh Pasal 23 sebagaimana mestinya,
namun jika pemberi jasa tidak mau penghasilannya dipotong PPh Pasal 23, maka gunakanlah
alternatif yang menguntungkan kedua belah pihak dan membicarakannya di awal pembuatan
kontrak kerja.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4164 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SUS d/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain