Computer File
Analisis pengaruh pajak hiburan terhadap penerimaan pajak daerah kota madya Bandung tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 : studi kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung
Penelitian ini membahas pengaruh pajak hiburan terhadap penerimaan pajak daerah
Kotamadya Bandung tahun 2005 sampai dengan tahun 2007. Melalui penelitian dalam skripsi ini
akan diketahui jumlah target yang ditetapkan dan realisasi Pajak Hiburan yang diterima
Pemerintah Daerah Kotamadya Bandung pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, konlribusi
Pajak Hiburan terhadap Pajak Daerah, pengaruh Pajak Hiburan terhadap penerimaan Pajak
Daerah dan hubungan fungsional antara Pajak Hiburan dan Penerimaan Pajak Daerah. Penelitian
ini dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Sub Dinas Pajak Bandung yang berlokasi di
Jalan Wastu Kencana No. 2, Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu
metode yang digunakan untuk menyajikan dan menganalisis data sehingga dapat memberikan
gambaran tertentu mengenai Pendapatan Daerah berdasarkan fakta yang pemungutannnya
dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah sehingga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai
Pajak Hiburan, kemudian digunakan untuk pemberian rekomendasi kepada Dinas Pendapatan
Daerah.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah berdasarkan data
Pendapatan Daerah, target Pajak Hiburan yang telah ditetapkan oIeh Pemerintah Daerah pada
tahun 2005, 2006, dan 2007 berturut - turut adalah sebesar Rp 10.500.000.000,00; Rp
11.439.750.000,00;dan Rp 13.133.178.000,00, sementara realisasi Pajak Hiburan pada tahlDl
2005,2006, dall 2007 berturut - turut sebesar Rp [0.537.384.530,00; Rp 11.477.229.807,00;dan
Rp 15.791.180.072,00. Hal ini menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah telah berhasil
dalam melakukan pemungutan Pajak Hiburan pada tahun 2005, 2006,dan 2007yang dapat
terlihat dari pencapaian target Pajak Hiburan yang telah ditetapkan Sedangkan hesamya
kontribusi Pajak Hiburan Kotamadya Bandung bagi Pendapatan Daerah pada tahun 2005, 2006,
dan 2007 secara berturut - turut adalah 7,36%, 6,97%, dan 8,13%. Berdasarkan data yang diolah
penulis diperoleh koefisien korelasi sebesar 0,603 yang menyatakan bahwa Pajak Hiburan
memiliki hubungan yang cukup kuat (moderately high association) dan bersifat positif dengan
Pajak Daerah. Kemudian melalui perhitungan koefisien determinasi diketahui bahwa Pajak
Hiburan memberikan kontribusi kepada Pajak Daerah sebesar 36,36% yang menyatakan bahwa
Pajak Hiburan signifikan terhadap Pajak Daerah. Untuk mengetahui hubungan fungsional antara
kedua variable yaitu Pajak Hiburan dan Pajak Daerah kita dapat menggunakan analisis regresi
dan diperoleh persamaan regresi adalah Y = 8.497.608.317 + 5,267 X. Penulis juga
memberikan saran - saran bagi Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan Pajak
Daerah dalam pemungutan Pajak Hiburan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4214 | DIG - FE | Skripsi | AKUN JOG a/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain