Computer File
Hubungan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam lingkup kriteria wajib pajak patuh dikaitkan dengan fasilitas perpajakan : studi kasus pada PT. X, Bandung
Negara Indonesia menggunakan sistem pemungutan self assessment
untuk perhitungan Pajak Penghasilan di mana Wajib Pajak yang menentnkan secara aktif
besarnya pajak yang terutang. Sistem perhitungan ini tentu saja dapat disalahgunakan
oleh Wajib Pajak itu sendiri. Dengan demikian diperlukan kesadaran Wajib Pajak untuk
senantiasa mematnhi peratnran perpajakan yang berlaku. Terdapat kriteria serta
kewajiban pajak yang harus dipenuhi secara keseluruhan untuk dapat menyandang
kriteria Wajib Pajak patuh. Kewajiban perpajakan tersebut meliputi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) termasuk PPh Pasal 21,23,25 dan 29. Dengan
muncnlnya pajak-pajak di atas maka akan berdampak pada Laporan Kenangan
pernsahaan. Oleh sebab itu sangatlah penting untuk melakukan akuntansi sesuai dengan
ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Peratnran Perpajakan yang berlaku.
Pajak Penghasilan mernpakan pajak yang dikenakan atas setiap tambahan
penghasilan yang didapat Wajib Pajak sedangkan Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak
yang dikenakan atas setiap tambahan nilai dari Barang atau Jasa Kena Pajak. Akuntansi
atas pajak dapat memberikan informasi yang diperlnkan untuk memennhi kewajiban
pembukuan dan untuk mengetahui besarnya pajak yang terutang. Dengan demikian
diperlukan Laporan Keuangan yang diharapkan dapat menjamin bahwa perhitungan
tersebut telah dilakukan secara tepat dan benar sehingga dapat membantu pemakainya
dalam menganalisis pengaruh pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap Laporan
Keuangan.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis
yaitu metode untuk menggambarkan fakta-fakta yang ada, kemudian data dikumpulkan,
diolah, dan dianalisis. Pengnmpulan data primer dilakukan melalui studi lapangan
meliputi kegiatan wawancara, pengamatan langsung serta mengnmpulkan dan meneliti
dokumen-dokumen pernsahaan yang dibutuhkan. Terdapat pula pengnmpulan data
sekunder yang dilakukan melalui membaca dan mempelajari buku-buku yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti.
Kesimpulan yang didapat dari basil penelitian tersebut adalah terdapat
PPN yang masih harus dibayar sampai akhir Desember 2007 sebesar Rp 37.633.988,00.
Jumlah ini mernpakan hasil pengnrangan antara Pajak Keluaran (PK) sebesar Rp
39.977.864,00 dengan Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp
2.343.876,00. Selain itu masih terdapat beberapa utang pajak lain yang masih harus
disetorkan kepada negara yaitu : Pajak Daerah sebesar Rp 4.875.200,00 , PPh 21 sebesar
Rp 621.700,00,dan PPh 23 sebesar Rp 173.467,00. Tidak terdapat utang PPh 25 dan PPh
29 karena PT.X masih mengalami kerngian selama 2 (dua) tahun terakhir. Pajak terutang
tersebut akan disetor ke negara melalui SSP dan tentunya akan mempunyai dampak pada
Laporan Keuangan pernsahaan. Dampak tersebut terlihat dari munculnya aknn pajak yang
masih harus dibayar atau pajak yang dibayar di muka pada Neraca bagian Pasiva Lancar
atau Aktiva Lancar. Sedangkan Laporan Laba Rugi digunakan untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang. PT.X telah mengikuti Undang-Undang Perpajakan yang
berlaku dan telah sesuai dengan kriteria Wajib Pajak patuh. Dengan demikian PT.X dapat
disimpulkan sebagai Wajib Pajak yang layak untuk memperoleh predikat Wajib Pajak
Patuh dan berhak nntuk mendapatkan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4215 | DIG - FE | Skripsi | AKUN REN h/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain