Computer File
Perbandingan alternatif penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap dalam menunjang perencanaan pajak penghasilan pasal 21 : studi kasus pada PT CI
Seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah harus terus-menerus
melakukan perbaikan dan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang telah
dikeluarkannya. Begitu juga dengan Undang-Undang Perpajakan terutama Undang-Undang
Pajak Penghasilan harus mengalami reformasi agar sesuai dengan perkembangan zaman saat
ini. Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia telah mengalami beberapa kali
perubahan atau reformasi. Reformasi terakhir yakni perubahan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Setiap perubahan peraturan
lama menjadi peraturan baru membawa pengaruh terhadap penggunanya. Begitu juga
perubahan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 tahun 2000 menjadi Undang Undang
Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 pastinya membawa pengaruh bagi para
wajib pajak, baik itu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam hal
perhitungan pajak penghasilan terutang pasal 17. Sehubungan dengan hal-hal di atas penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Perbandingan Perhitungan Pajak
Penghasilan Usaha Mikro dan Kecil Menengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008" (studi kasus pada P Toko Z di
Bandung dibandingkan pada PT. X di Tangerang).Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu bentuk penelitian yang bertujuan untuk
menyajikan dan menganalisa data perusahaan sehingga dapat memberikan gambaran yang
jelas mengenai obyek yang diteliti. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis
melakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan (dilakukan dengan wawancara dan
observasi).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis
pada perusahaan badan dan perorangan maka penulis menyimpulkan terjadi selisih yang
semakin membesar atas pajak penghasilan perusahaan perorangan menurut Undang-undang
Pajak Penghasilan Nomor 17 tahuu 2000 dan menurut Undang-undang Pajak Penghasilan
Nomor 36 tahun 2008. Semakin besar penghasilan kena pajak perusahaan pribadi maka
semakin besar pula pengaruh terhadap selisih pajak penghasilan perusahaan perorangan.
Selisih pajak penghasilan tersebut bisa digunakan perusahaan untuk mengembangkan
usahanya. Sedangkan untuk perusahaan badan, penulis menyimpulkan jika penghasilan kena
pajak perusahaan badan lebih kecil daripada Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) maka
perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan dari Nomor 17 tahun 2000 menjadi Nomor 36
tahun 2008 akan berpengaruh dimana perusahaan harus membayar pajak penghasilan yang
lebih besar. Sedangkan jika penghasilan kena pajak perusahaan lebih besar daripada Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) maka perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan
akan berpengaruh dimana perusahaan bisa melakukan penghematan pajak dan
mengalokasikannya untuk mengembangkan usaha perusahaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4293 | DIG - FE | Skripsi | AKUN VER p/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain