Computer File
Dampak revaluasi aktiva tetap terhadap jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terutang perusahaan : studi kasus pada PT FIK, Bandung
Adanya tingkat inflasi di Indonesia menyebabkan timbulnya
ketidakseimbangan antara penghasilan dan biaya karena penghasilan diukur berdasarkan nilai yang berlaku (current cost), sedangkan biaya diukur berdasarkan nilai perolehan (historical cost). Hal ini akan menghasilkan penghasilan neto (net income) yang lebih tinggi karena biaya penyusutan berdasarkan harga perolehan lebih kecil dan laporan keuangan tidak menunjukkan tambahan kemampuan ekonomis perusahaan yang sebenarya. Agar laporan keuangan dapat mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya, perusahaan dapat melakukan penilaian kembali atau revaluasi atas aktiva tetap perusahaan. Penerapan revaluasi aktiva tetap akan memperkecil Pajak Penghasilan terutang karena revaluasi akan memperbesar biaya penyusutan aktiva
tetap yang dimiliki perusahaan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah berapa Pajak Penghasilan (PPh) terutang yang harus dibayar perusahaan sebelum dan setelah menerapkan kebijakan revaluasi aktiva tetap, apakah perusahaan mendapat keuntungan jika menerapkan kebijakan revaluasi aktiva tetap, dan berapa net tax
benefit yang akan diperoleh jika perusahaan menerapkan revaluasi aktiva tetap. Penelitian ini bertujuan untnk mengetahui pengaruh revaluasi aktiva tetap terhadap Pajak Penghasilan (PPh) terutang perusahaan serta besarnya penghematan yang dapat dilakukan jika perusahaan menerapkan revaluasi. Dalam penelitian yang dilakukan terhadap PT. FIK, penulis menggunakan metode deskriptif analitik. Metode deskriptif analitik adalah suatu metode penelitian yang bertujuan untuk menyajikan dan menganalisis data sedemikian rupa sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta atau kejadian-kejadian di perusahaan tersebut. Data yang diperoleh tersebut kemudian diteliti dan dianalisa untuk pada akhirnya menghasilkan suatu kesimpulan
yang akan digunakan sebagai dasar dalam pemberian rekomendasi.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah PPh terutang perusahaan
pada tahun 2005 sebelum penerapan revaluasi adalah Rp1.513.395.200,- sedangkan untuk tahun 2006, PPh terutang perusahaan adalah Rp 2.144.086.100,-. Jika melakukan penerapan revaluasi aktiva tetap, perusahaan tidak terutang PPh pada tahun 2005 dan 2006. Selain mengurangi PPh terutang perusahaan, revaluasi akan menyebabkan timbulnya keuntungan penghematan PPh sebesar Rp 2.786.961.424,-. Dalam melakukan revaluasi aktiva tetap, perusahaan sebaiknya mematuhi semua peraturan perpajakan agar tidak diperlukan koreksi revaluasi tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4299 | DIG - FE | Skripsi | AKUN IRE d/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain