Computer File
Analisis dampak penerapan PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan terhadap perkiraan aset lain - lain dan jumlah taksiran pajak penghasilan : studi kasus pada PT X Bandung
Laporan keuangan perusahaan disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku umum. Di samping itu, perusahaan juga diharuskan untuk
melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan laporan keuangan yang sesuai
dengan ketentuan perpajakan. Berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor
46 (PSAK 46) mewajibkan perusahaan untuk mengakui adanya konsekuensi pajak di masa
yang akan datang akibat perbedaan temporer yang timbul akibat perbedaan di antara nilai
buku akuntansi dan nilai buku fiskal. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana
dampak penerapan PSAK 46 pada perkiraan aset lain-lain di neraca dan pada taksiran pajak
penghasilan di laporan laba rugi.
Penerapan PSAK 46 dalam menghitung pajak tangguhan dilakukan dengan
menggunakan balance sheet liability method. Dengan metode ini perbedaan temporer antara
laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal dilihat dari sudut pandang neraca
dengan menghitung perbedaan antara nilai buku aset dan kewajiban yang dihitung oleh
perusahaan dan nilai buku aset dan kewajiban yang dihitung berdasarkan peraturan
perpajakan. Dampak dari perbedaan temporer tersebut dapat berupa aset pajak tangguhan atau
kewajiban pajak tangguhan yang harus dilaporkan dalam neraca perusahaan pada perkiraan
aset lain-lain. Dampak penurunan dan kenaikan aset pajak tangguhan atau kewajiban pajak
tangguhan disajikan dalam laporan laba rugi berupa beban pajak tangguhan atau penghasilan
pajak tangguhan pada bagian taksiran pajak penghasilan.
Pada penelitian ini digunakan metode analisis deskriptif dengan menganalisis
data yang diperoleh berupa laporan keuangan lengkap dengan catatan atas laporan keuangan
dan daftar aset tetap perusahaan. Teknik yang digunakan adalah studi kasus dengan
menerapkan PSAK 46 langsung pada laporan keuangan perusahaan tahun 2008.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diterapkannya PSAK 46, pada
tahun 2007 terdapat aset pajak tangguhan sebesar Rp339.594.060 yang telah disesuaikan
dengan penurunan tarif. Pada tahun 2008 terdapat aset pajak tangguhan sebesar
Rp262.512.282 yang harus dilaporkan pada neraca tahun 2008 di bagian aset lain-lain. Aset
pajak tangguhan tahun 2008 mengalami penurunan dari tahun 2007 sebesar Rp77.081.778
yang harus diakui sebagai beban pajak tangguhan pada laporan laba rugi perusahaan tahun
2008. Agar perusahaan dapat memberikan informasi keuangan yang lebih relevan dan andal
bagi pengguna laporan keuangan perusahaan disarankan untuk menerapkan PSAK 46.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4415 | DIG - FE | Skripsi | AKUN RAI a/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain