Computer File
Pengaruh perubahan besarannya komponen perhitungan PPH pasal 21 karyawan tetap terhadap take home pay karyawan : studi kasus pada PT Pindad (Persero) Bandung
Revisi atas Undang- Undang Pajak penghasilan dilakukan pemerintah untuk
menyelaraskan ketentuan UU PPh dengan perkembangan zaman. Banyak fasilitas- fasilitas
diberikan untuk wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan
sebagai realisasi dari adanya revisi atas Undang-Undang Pajak penghasilan tersebut. Di
tahun 2009 ini, banyak ketentuan perpajakan yang diubah oleh pemerintah terkait dengan
pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 khususnya pegawai tetap, seperti peningkatan lapisan
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), penurunan tarif PPh dengan batas lapisan
penghasilan (taxable income bracket) yang diperluas dan perubahan besarnya biaya jabatan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai
pengaruh perubahan besarnya komponen perhitungan PPh pasal 21 karyawan tetap terhadap
take home pay karyawan.
Penelitian dilakukan di PT PINDAD (Persero), Bandung. Penelitian ini
dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. Selain itu, penulis juga
menggunakan metode statistik uji perbedaan berpasangan (paired t-test) dan analisis
koefisien korelasi dan koefisien determinasi untuk mengetahui pengaruh besarnya tiap
komponen terhadap take home pay. Data yang digunakan berupa daftar gaji karyawan tetap
PT PINDAD (PERSERO) selama tahun 2008. Dengan data yang sama , penulis
membandingkan perhitungan PPh Pasal 21 sebelum adanya perubahan komponen dengan
perhitungan PPh Pasal 21 setelah adanya perubahan komponen
Hasil penelitian dengan menggunakan tingkat signifikansi 5% dengan nilai t=4.38
menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan dari perubahan komponen
perhitungan PPh pasal 21 pegawai tetap terhadap take home pay karyawan. Hasil koefisien
korelasi menunjukkan bahwa hubungan antara Biaya Jabatan dan take home pay sebesar
0.9998 dengan hubungan sangat kuat, hubungan PTKP dengan take home pay sebesar 0.429
dengan hubungan cukup kuat . Presentase kenaikan biaya jabatan terbesar adalah karyawan 8
(206.98%) dengan kenaikan take home pay sebesar 2.4%, sedangkan presentase kenaikan
PTKP terbesar adalah karyawan 13 dan 23 (20%) dengan kenaikan take home pay sebesar
1.19% dan 2.40%. Presentase penurunan PPh Pasal 21 secara rata- rata mengalami
penurunan sebesar 30.90%. Penurunan terbesar atas PPh Pasal 21 dinikmati oleh karyawan 8
dengan presentase 66.64% sedangkan penurunan terkecil dinikmati oleh karyawan 23
dengan presentase sebesar 21.52%.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi pada
komponen tersebut akan mempengaruhi besar kecilnya take home pay karyawan. Kenaikan
yang terjadi atas PTKP, Biaya Jabatan dan perubahan lapisan tarif juga akan meningkatkan
besarnya take home pay. Maka dari itu, penulis menyarankan kepada pemerintah untuk
selalu menyesuaiakan kebijakan perpajakan dengan kondisi perekonomian saat ini dan
tingkat kebutuhan hidup masyarakat, sehingga peran serta masyarakat dalam membayar
pajak menjadi meningkat karena beberapa perubahan dalam perpajakan justru meringankan
para wajib pajak dalam membayar pajak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4420 | DIG - FE | Skripsi | AKUN ATH p/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain