Computer File
Analisis perkiraan dampak sunset policy terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dan badan : studi kasus pada KPP Prtama Bandung Bojonogara
Dana untuk pembangunan yang diperlukan Indonesia sangatlah besar .Salah
satu tumpuan untuk mendapatkan dana tersebut adalah berasal dari penerimaan pajak.
Namun sampai saat ini para wajib pajak masih banyak yang belum memenuhi kewajiban
perpajakannya. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak akan pentingnya membayar
pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak negara, maka pemerintah memberikan
insentif untuk menghapus sanksi administrasi atas kelalaian wajib pajak yang disebut dengan
sunset policy.
Kerangka pernikiran didasarkan pada Undang - Undang KUP tahun 2008
Pasal 35A, dimana Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menghimpun data
perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk
memberikan data kepada Dirjen Pajak. Sehingga memungkinkan Dirjen Pajak untuk
mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh
masyarakat. Pelaksanaan sunset policy sendiri didasarkan pada Surat Edaran nomor 34 tahun
2008 dan hanya berlaku untuk tahun 2008.
Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode analisis
deskriptif. Penelitian dilakukan di KPP Pratama Bandung Bojonagara. Data yang
dikumpulkan berupa data penerimaan pajak penghasilan hasil sunset policy dan data
penerimaan PPh OP dan Badan dari bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008. Hasil
analisi digunakan untuk mengetahui kontribusi, hubungan dan pengaruh sunset policy
terhadap penerimaan pajak.
Dari hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa sampai dengan akhir bulan
Oktober 2008, target sunset policy telah terealisasi hampir dua kali lipat dari target
Rp 1.240.000.000 yaitu sebesar Rp2.450.417 .221 dan telah memberikan kontribusi kepada
penerimaan total PPh OP dan Badan sebesar 11,99%. Diketahui juga bahwa sampai bulan
Oktober 2008, melalui pengujian statistik, penerimaan sunset policy masih belum signifikan
terhadap penerimaan total. Namun menurut analisis penulis, sampai dengan jangka waktu
berakhimya yaitu sampai Februari 2009 untuk wajib pajak lama dan 31 Maret untuk wajib
pajak baru, penerimaan dari sunset policy akan terus bertambah besar. Maka dari itu, untuk
tahun - tahun ke depannya, sunset policy diperkirakan akan memberikan dampak yang
signifikan dalam kenaikan penerimaan pajak, dikarenakan junllah WP yang terdaftar pun
semakin besar. Saran yang dapat diberikan untuk hasil tersebut adalah memperbanyak lagi
sosialisasi mengenai sunset policy dan memperpanjang jangka waktunya sampai di
pertengahan tahun atau akhir tahun 2009.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4449 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SAL a/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain