Computer File
Analisis penggunaan status non Pengusaha Kena Pajak (non-PKP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto atau pembukuan terhadap perkembangan perusahaan kecil menengah : studi kasus pada Perusahaan X, Bogor
Sektor perpajakan adalah sektor yang paling penting bagi kelangsungan hidup
negara Indonesia. Oleh karena itu pembaharuan selalu di lakukan oleh pemerintahan agar sektor
perpajakan dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia. Pembaharuan tersebut
memberikan dampak bagi kelangsungan hidup perusahaan kecil menengah. Dahulu perusahaan
kecil menengah bebas melakukan transaksi dengan perusahaan skala besar, tetapi hal ini berubah
sekarang. Perusahaan skala besar tidak lagi memilih bertransaksi dengan perusahaan kecil
menengah, karena perusahaan kecil menengah kebanyakan tidak bisa mengeluarkan faktur pajak
atas penyerahan barang kena pajak, padahal perusahaan skala besar membutuhkannya untuk
dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Hal ini membuat perusahaan kecil menengah kehilangan
pendapatan yang besar.Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Pemilihan Status Pengusaha
Kena Pajak (PKP) atau Non Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP) dan Pemilihan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau Pembukuan terhadap Perkembangan Perusahaan Kecil
Menengah. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah alternatif apa saja yang
dapat diambil oleh pemilik perusahaan untuk mengembangkan perusahannya, dan alternatif
mana yang paling baik untuk diterapkan di perusahaannya.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode deskriptif analitik,
yaitu metode yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai keadaan
perusahaan yang diteliti berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan. Pengumpulan data
di lakukan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan.
Berdasarkan basil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpul kan bahwa
terdapal 3 (tiga) allernatif yang dapat diambil perusahaan. Alternatif pertama adalah sesuai
dengan keadaan perusahaan sekarang yaitu dengan status Non-PKP dan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto. Alternatif ini akan menghasilkan Pajak Penghasilan Terutang
sebesar Rp. 22.657.000,00 dan PPN yang harus disetor sebesar Rp. 55. 71 1.913,00. Alternatif
kedua adalah dengan merubah status ke PKP dan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto. Alternantif ini akan menghasilkan PPh terutang sebesar Rp. 22.657.000,00
dan PPN yang harus disetor sebesar Rp. 37. 760.400,00 tetapi PPN ini bukan menjadi beban bagi
perusahaan karena perusahaan tidak secara langsung mengeluarkan uang dari kas perusahaan
atas pembayaran PPN ini karena PK yang dipungut perusahaan lebih besar dari PM. Perusahaan
pun mendapatkan pendapatan dari perbedaan PM sebesar Rp. 32.395.687,00. Alternatif ketiga
adalah dengan merubah status ke PKP dan menggunakan Pembukuan. Alternatif ini akan
menghasilkan PPh terutang sebesar Rp. 122.503.300,00 clan PPN yang harus disetor sebesar Rp.70. 156.087,00. Sama dengan alternatif kedua PPN bukanlah beban bagi perusahaan. Dari ketiga
alternatif diketahui bahwa alternatif kedua adalah altenatif terbaik karena dapat menyelesaikan
permasalahan dan mendatangkan pajak terutang yang paling kecil.
Beberapa saran yang dapat diberikan antara lain pemilik perusahaan sebaiknya
dikukuhkan sebagai PKP agar perusahaan dapat berkembang dan bertransaksi dengan
perusahaan skala besar, dan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
pemilik perusahaan mendapatkan keuntungan yaitu dengan beban pajak yang lebih kecil dan
penggunaanya yang lebih mudah karena hanya melakukan pencatatan. Pemilik perusahaan pun
harus meningkatkan pengetahuannya tentang perpajakan agar dapat mengembangkan
perusahaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4456 | DIG - FE | Skripsi | AKUN RIV a/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain