Computer File
Perencanaan pajak penghasilan melalui pemanfaatan trety untuk meninimalkan pajak penghasilan terhutang : studi kasus pada PT X, Majalaya
Objek penelitian dalam skripsi ini adalah perencanaan pajak penghasilan melalui
pemanfaatan tax treaty untuk meminimalkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas transaksi
internasional suatu perusahaan. Penelitian atas objek tersebut dilakukan di PT X yang
berlokasi di Majalaya, Jawa Barat.
Permasalahan yang dikemukakan adalah mengenai penerapan PPh yang
di lakukan perusahaan terhadap transaksi internasional dan perencanaan PPh yang dapat
dilakukan terhadap transaksi internasional perusahaan melalui pemanfaatan tax treaty.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya PPh terutang yang dapat
diminimalkan dengan melakukan perencanaan PPh melalui pemanfaatan tax treaty.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
analisis deskriptif yaitu suatu metode yang bertujuan menggambarkan keadaan objek
penelitian yang sebenarnya dengan cara mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data
sehingga dapat ditarik kesimpulan dan saran yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, saat ini perusahaan belum
memanfaatkan tax treaty. Besarnya PPh terutang atas transaksi internasional adalah
Rp74.2l1.600,00 yang dihitung menggunakan tarif pajak Pasal 26 UU No. 17 Tahun 2000.
PPh terutang tersebut merupakan PPh yang ditanggung oleh perusahaan (nondeductible
expense). Apabila perusahaan memanfaatkan tax treaty, besarnya PPh terutang dapat
diminimalkan menjadi Rp43.955.802,00 sehingga perusahaan memperoleh penghematan
PPh terutang sebesar Rp30.255.798,00.
Apabila perusahaan menggunakan metode gross-up agar PPh yang
ditanggung menjadi deductible expense, perusahaan mendapat peningkatan cash outflow
sebesar Rp10.111.030,00 yang merupakan peningkatan PPh terutang yang harus dibayar ke
Kas Negara. Namun, perusahaan juga mendapat peningkatan cash inflow sebesar
Rp 16.220.050,00 berupa penghematan PPh badan sehingga didapat penghematan kas (net
cash flow) sebesar Rp16.109.020,00. Selain itu, penggunaan metode gross-up tidak mengubah
besarnya penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan.
Perusahaan disarankan untuk mempelajari ketentuan yang terdapat dalam
tax treaty agar dapat memanfaatkannya untuk meminimalkan PPh terutang atas transaksi
internasional. Disarankan pula mengajak negara partner untuk bersama-sama memanfaatkan
tax treaty agar kedua belah pihak diuntungkan . Selain itu, perusahaan sebaiknya meminta
surat keterangan domisili (SKD) dari wajib pajak luar negeri yang melakukan transaksi
dengan perusahaan untuk mencegah penya lahgunaan tax treaty oleh yang tidak berhak.
Kontrak yang dibuat harus dengan jelas mencantumkan aspek perpajakan untuk mencegah
timbulnya perselisihan yang dapat merugikan perusahaan di kemudian hari. Apabila terhadap
nilai transaksi di lakukan gross-up, nilai yang tercantum di dalam kontrak harus disesuaikan
dengan nilai gross-up tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4511 | DIG - FE | Skripsi | AKUN CYN p/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain