Computer File
Perencanaan pajak melalui tax trety dan metode Gross - up terhadap royality, marketing fee dan imbalan penghasilan untuk menghemat pajak : studi kasus pada CV X Bandung
Penelitian skripsi ini dilakukan pada CV X Bandung yang bergerak dalam
bidang usaha perdagangan dengan memakai merk dagang luar negeri (franchise), yaitu
negara Thailand. Terdapat beberapa transaksi yang berhubungan dengan Thailand seperti
royalti, marketing fee dan imbalan penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dimana
transaksi tersebut dikenakan pajak.
Penelitian dimulai dengan merumuskan permasalahan: (1) perhitungan
royalti, marketing fee dan imbalan penghasilan serta pajak yang harus dipotong oleh
perusahaan sesuai ketentuan perpajakan; (2) peranan tax treaty terhadap perhitungan royalti,
marketing fee dan imbalan penghasilan serta pajak penghasilan yang harus dipotong; dan (3)
peranan metode gross-up terhadap perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas royalti,
marketing fee dan imbalan penghasilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab
rumusan masalah tersebut sehingga didapat penghematan besarnya pajak terutang. Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitik karena metode ini dapat
menggambarkan keadaan fakta yang ada kemudian diolah, dianalisis dan disimpulkan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, perusahaan
melakukan beberapa kekeliruan dan kelalaian yaitu perhitungan nilai bruto pada transaksi
royalty & marketing fee, tidak mengukuhkan perusahaan sebagai pengusaha kena pajak
sehingga tidak memungut PPN atas transaksi tersebut dan tidak memotong PPh pasal 26
pada imbalan penghasilan WPLN. Kekeliruan dan kelalaian tersebut mengakibatkan sanksi
administrasi pajak sebesar Rp 112.284.289. Dengan dasar pengenaan pajak atas royalty &
marketing fee yang telah sesuai perjanjian dan ketentuan perpajakan, yaitu sebesar Rp
346.422.254 maka penghematan pajak pada tahun 2008 yang diperoleh perusahaan sebesar
Rp 59.300.753. Apabila perusahaan menerapkan tax treaty, didapat penghematan sebesar
5%, yaitu tarif royalti pada ketentuan tax treaty turun menjadi sebesar 15%. Penghematan
PPh terutang sebesar 5% yaitu Rp 3. 180.557 merupakan PPh yang harus ditanggung oleh
perusahaan. Kemudian apabila perusahaan menerapkan metode gross-up, PPh terutang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense). Penerapan metode gross-up dapat
meningkatkan pengeluaran perusahaan tetapi perusahaan juga mendapatkan penghematan
PPh Badan sehingga secara keseluruhan penerapan metode gross-up menghemat cashflow
sebesar Rp 7.787.889. Penerapan metode gross-up tidak mengurangi penghasilan yang
diterima oleh penerima penghasilan.
Perusahaan sebaiknya mempelajari isi perjanjian dan juga meningkatkan
pemahaman peraturan pajak tanpa berusaha meminimalkan pajak yang tidak sesuai
ketentuan yang dapat mengakibatkan sanksi administrasi pajak. Untuk meminimalkan pajak
terutang, perusahaan dapat mempelajari ketentuan-ketentuan tax treaty dan menerapkannya
terhadap transaksi yang berhubungan dengan negara partner. Dalam membuat perjanjian
dengan negara partner sebaiknya mencantumkan kejelasan mengenai penuangan aspek pajak
termasuk pihak mana yang menanggung pajak sehingga perusahaan dapat menerapkan
metode gross-up atas PPh yang terutang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4513 | DIG - FE | Skripsi | AKUN DWI p/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain