Computer File
Analisis pajak hiburan dan pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Bandung pada tahun 2007 - 2009 : studi kasus pada dinas pendapatan daerah kota bandung
Kota Bandung memiliki potensi ekonomi di bidang pariwisata. Pencanangan Kota Bandung sebagai kota wisata belanja berangkat dari kebutuhan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi langsung pada infrastruktur yang mendukung sektor perdagangan. Landasan hukum operasional tentang Pajak Hiburan tertulis pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 tahun 2000. Dari penerimaan Pajak Hiburan kita dapat menelusuri lebih lanjut mengenai target dan realisasi Pajak Hiburan, kontribusi Pajak Hiburan terhadap PAD, seberapa kuat pengaruh Pajak Hiburan terhadap PAD, hubungan fungsional antara Pajak Hiburan dengan PAD, jenis Pajak Hiburan yang paling berpotensi meningkatkan PAD Kota Bandung, dan efektivitas Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam pemungutan Pajak Hiburan.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Dengan metode deskriptif analitis, penulis akan mengumpulkan, menyajikan, menggambarkan, serta menganalisis data yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Dari analisis tersebut, penulis akan menarik kesimpulan dan memberikan saran yang diperlukan.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah target Pajak Hiburan yang telah ditetapkan pada tahun 2007, 2008, 2009 berturut-turut sebesar 12.905.134.491,72; 15.580.532.190,24; 23.134.992.974,04. Sedangkan realisasi Pajak Hiburan pada tahun 2007, 2008, 2009 berturut-turut sebesar 16.508.649.266, 18.947.651.565, 21.616.180.728. Hal ini menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah telah berhasil melakukan pemungutan Pajak Hiburan pada tahun 2007 dan 2008, tapi tidak berhasil pada tahun 2009. Kontribusi Pajak Hiburan terhadap PAD tahun 2007, 2008, 2009 berturut-turut adalah 5,69%, 5,95%, dan 5,60%. Kuat lemahnya hubungan antara Pajak Hiburan dan PAD adalah sebesar 0,3186, yang mengartikan terdapat hubungan yang lemah (low correlation) antara Pajak Hiburan dengan PAD, dan korelasi ini bersifat positif melalui perhitungan koefisien determinasi diketahui bahwa Pajak Hiburan memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar 10,15%. Melalui uji signifikansi diperoleh thitung (1,960) lebih besar dari -2,032 dan lebih kecil dari 2,032 (-2.032 < 1,960 < 2.032), maka dapat disimpulkan bahwa Pajak Hiburan tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui analisis regresi diperoleh persamaan untuk mengetahui hubungan fungsional antara variabel Pajak Hiburan dan variabel PAD, yaitu Y = 14.604 + 8,03 X. Dari 16 jenis Pajak Hiburan Kota Bandung, ternyata Pajak Hiburan Bioskop yang paling berpotensi meningkatkan PAD Kota Bandung tahun 2007, 2008, dan 2009. Rasio efektivitas tahun 2007, 2008, 2009 berturut-turut adalah 1,28; 1,22; 0,93. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Bandung telah efektif dalam melakukan pemungutan Pajak Hiburan pada tahun 2007 dan 2008 tetapi tidak pada tahun 2009. Penulis juga memberikan saran-saran bagi Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan PAD dalam pemungutan pajak hiburan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4620 | DIG - FE | Skripsi | AKUN MAD a/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain