Computer File
Perbandingan perhitungan pph badan menurut UU no.36 tahun 2008 pasal 31e ayat 1 dan UU no. 17 tahun 2000 : studi kasus pada PT X
Pemerintah berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajaknya dengan cara melakukan
pembaharuan terhadap Undang-Undang Perpajakan Indonesia. Usaha yang di lakukan pemerintah
tersebut harus tetap disesuaikan dengan kondisi dan situasi dari wajib pajak. Oleh sebab itu
maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (Pasal 31 E Ayat 1) yang
berisi fasilitas pengurangan tarif pajak sebesar 50% bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan
peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Berkaitan dengan hal tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan
perbandingan perhitungan jumlah pajak terutang yang harus dibayar PT. X sebagai topik dalam
menyusun skripsi dengan judul "Perbandingan Perhitungan PPh Badan menurut UU No. 36
Tahun 2008 (Pasal 3 1E ayat 1) dan UU No. 17 Tahun 2000 (Studi Kasus Pada PT. X)".
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai perhitungan PPh
terutang badan menurut UU No. 17 Tahun 2000, perhitungan PPh terutang badan menurut UU
No. 36 Tahun 2008 (Pasal 3 1E Ayat 1), besar perbedaan jumlah PPh terutang di antara kedua
UU tersebut, dan keefektifan dari fasilitas pengurangan tarif pajak pada UU yang baru.
Penelitian dilakukan pada PT. X, perusahaan perdagangan yang berlokasi di
kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu
metode yang berupa pengumpulan dan penyusunan data secara sistematis dan akurat pada PT.X.
Penulis mengumpulkan data dengan melakukan wawancara dan observasi secara langsung pada
sumber penelitian. Selain itu penulis juga membaca, mempelajari, dan mengutip sumber-sumber
yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, diperoleh
kesimpulan bahwa perhitungan PPh terutang badan menurut UU No. 17 Tahun 2000 sebesar
Rp 1.531.604,00, perhitungan PPh terutang badan menurut UU No. 36 Tahm1 2008 (Pasal 31 E
Ayat I) sebesar Rp 2.169.668,00, hasil dari selisih perhitungan kedua UU tersebut adalah
kenaikan PPh terutang sebesar Rp 638.064,00 yang disebabkan adanya peningkatan tarif pajak
PT. X dari 10% tahun 2008 menjadi 14% (28% x 50%) tahun 2009, dan fasilitas pengurangan
tarif pajak telah efektif dalam pelaksanaannya. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah
PT. X membuat perhitungan perkiraan jumlah PPh terutang untuk tahun pajak berikutnya,
mengetahui alasan diberlakukannya Undang-Undang Pajak Penghasilan yang baru, dan
melakukan perbaikan pada laporan keuangannya.
Kata kunci: Tarif pajak; Perhitungan PPh Terutang
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4646 | DIG - FE | Skripsi | AKUN AGA p/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain