Computer File
Analisa rasio total benchmarking dan kelengkapan pembukuan untuk menilai kepatuhan wajib pajak : studi kasus pada Perusahaan X di Bandung
Objek penelitian adalah Analisa Rasio Total Benchmarking dan Kelengkapan Pembukuan untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian dilakukan pada perusahaan X yang berada di Bandung. Perusahaan ini adalah perusahaan perorangan yang memilih melakukan pembukuan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan terutang. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana hasil analisa rasio total benchmark terhadap kinerja keuangan perusahaan, bagaimana kelengkapan pembukuan yang dilakukan oleh wajib pajak, bagaimana analisa rasio total benchmarking dan kelengkapan pembukuan dalam menilai kepatuhan wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil perhitungan rasio total benchmarking terhadap kinerja keuangan perusahaan, mengetahui kelengkapan pembukuan yang dilakukan oleh perusahaan, dan mengetahui bagaimana rasio total benchmarking dan kelengkapan pembukuan dalam menilai kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library research dan field research. Rasio benchmark terdiri dari 14 rasio yang dikelompokkan ke dalam 4 kelompok, yaitu rasio kinerja usaha, rasio ppn, rasio input, dan rasio aktivitas luar usaha. Apabila terdapat perbedaan, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk menilai kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan Pasal 28 UU KUP, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah biaya perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi pada setiap tahun pajak berakhir. Untuk menilai kelengkapan pembukuan, dapat dilakukan dengan mengevaluasi SPT wajib pajak, mengevaluasi angka-angka di dalam laporan keuangan, menganalisa rasio benchmark, dan pemanfaatan informasi dari pihak ketiga Pembukuan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan UU KUP No 28 Tahun
2007. Namun ditemukan adanya kesalahan pencatatan pada beban gaji. Bahan gaji pada Laporan Keuangan dicatat terlalu besar sehingga pajak penghasilan terutang menjadi kurang bayar. Berdasarkan analisa rasio total benchmark, perusahaan mencatat harga pokok penjualan lebih tinggi daripada rasio benchmark. Hal ini dikarenakan tingginya biaya bahan baku dan biaya gaji. Perusahaan membutuhkan banyak tenaga kerja dan menggunakan jasa dari beberapa staff ahli (koki). Perusahaan juga menggunakan bahan baku dengan kualitas terbaik sehingga biaya perolehan bahan baku menjadi lebih mahal. Perusahaan disarankan untuk meningkatkan internal control pada pencatatan persediaan bahan baku agar pemakaian bahan baku lebih terkontrol. Perusahaan juga diharapakan lebih teliti saat melakukan perhitungan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian SPT. Perusahaan disarankan segera melakukan pembetulan SPT berkaitan dengan penghasilan kena pajak yang harus dikoreksi positif atas kesalahan penghitungan beban gaji.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4653 | DIG - FE | Skripsi | AKUN NAT a/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain