Computer File
Kesesuaian antara ketentuan umum dan tata cara perpajakan dengan perhitungan pajak penghasilan PT X yang menerapkan PSAK 46
Setiap perusahaan pasti harus membuat laporan keuangan yang berguna untuk melakukan
evaluasi atas kinerja keuangannya. Laporan keuangan disajikan menurut Standar Akuntansi
Indonesia yang disebut dengan Laporan Keuangan Komersial dan menurut Peraturan
Perpajakan yang disebut dengan Laporan Keuangan Fiskal. Perbedaan antara Laporan
Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal disebut dengan perbedaan temporer dan
perbedaan tetap dan perbedaan tersebut diatur dalam PSAK 46. Setiap perusahaan juga
memiliki Pajak Penghasilan yang harus dibayar dan perhitungan tersebut juga disajikan
dalam laporan keuangan perusahaan.
Pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan ada 2 yaitu pajak
penghasilan kini dan pajak penghasilan tangguhan. Pajak penghasilan kini adalah pajak yang
dibayar perusahaan pada tahun berjalan sedangkan Pajak tangguhan adalah pajak yang
mempunyai dampak di masa yang akan datang. Perbedaan tetap dan perbedaan temporer
terdapat di dalam Pajak Tangguhan. Perbedaan tetap tidak memiliki dampak di masa yang
akan datang sedangkan perbedaan temporer mempunyai dampak di masa yang akan datang
yaitu bisa menjadi aset di masa yang akan datang (deffered tax assets) dan bisa menjadi
kewajiban di masa yang akan datang (deffered tax liabilities). Komponen untuk perbedaan
temporer yang dapat menjadi perbedaan temporer adalah cadangan piutang perusahaan,
perbedaan masa manfaat antara komersial dan fiskal, dan kompensasi kerugian perusahaan.
Ketika melakukan analisis terhadap pajak tangguhan yang ada di perusahaan
maka ada beberapa variabel penelitian yang ditentukan dan metode penelitian yang
digunakan. Variabel penelitiannya adalah variabel terikat, variabel bebas, dan variabel
moderator sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis.
Data-data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data tersebut
dilakukan dengan beberapa teknik pengumpulan data dan kemudian ditetapkan langkah-langkah
penelitian.
Hasil yang didapat dari metode penelitian yang dilakukan adalah penjelasan
mengenai pajak tangguhan perusahaan yang berupa Imbalan Pasca Kerja dan kebijakan
penerapan pajak tangguhan yang tidak sesuai dengan PSAK 46 dan juga analisis terhadap
penyusutan aktiva yang merupakan deffered tax liabilities karena terdapat perbedaan
pengelompokkan. Setelah melakukan analisis dan pembahasan maka didapatkan kesimpulan
yaitu perusahaan telah menerapkan PSAK 46 tetapi penerapannya belum sesuai dengan
peraturan PSAK 46 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan saran yang
diberikan adalah perusahaan sebaiknya memperhitungkan perbedaan tersebut dan
memperhatikan lagi perlakuan akuntansi untuk DTA dan DTL agar perusahaan mendapatkan
laporan keuangan yang lebih akurat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4725 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SAR k/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain