Computer File
Pengaruh penerapan PSAK No. 46 terhadap laporan laba rugi dan neraca : studi kasus PT. Y
Semakin meningkatnya persaingan antar perusahaan dewasa ini telah meningkatkan peran laporan keuangan sebagai alat bantu dalam proses pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang baik akan membantu stakeholder dalam menentukan keputusan-keputusan terkait dengan perusahaan. Laporan keuangan disusun berdasarkan PSAK. Pada kenyataannya, belum semua perusahaan menerapkan PSAK dalam penyusunan laporan keuangannya karena berbagai sebab. Objek penelitian, yaitu PT. Y, belum menerapkan PSAK No. 46 tentang Pajak Penghasilan dalam penyusunan laporan keuangannya. Perusahaan tidak mengakui adanya future tax effect yang muncul dari perbedaan temporer antara laporan keuangan fiskal dan komersial. Perbedaan temporer yang terjadi muncul dari perbedaan kebijakan akuntansi aktiva tetap yang diterapkan PT. Y dengan yang ditetapkan dalam UU No. 36 Tahun 2008 pada Pasal 11. Sesuai dengan prinsip akrual, PT. Y seharusnya mengakui adanya future tax effect, dengan menerapkan PSAK No. 46. Laporan keuangan digunakan pemerintah untuk menentukan PPh terutang. Pemerintah mengatur pengenaan Pajak Penghasilan dengan UU. Terdapat perbedaan konsep pendapatan, cara mengukur pendapatan, konsep biaya, cara pengukuran biaya, dan alokasi biaya antara UU dengan PSAK, sehingga perlu proses rekonsiliasi untuk menentukan Pajak Penghasilan terutang. Perbedaan yang muncul dapat berupa perbedaan temporer atau perbedaan tetap. Perbedaan yang bersifat temporer menimbulkan penghematan pajak atau peningkatan pajak di masa yang akan datang. Sesuai dengan prinsip akrual, perusahaan harus mengakui future tax effect tersebut dalam laporan keuangannya. Penulis menggunakan metode deskiptif analitik dalam penelitian ini, sedangkan teknik yang digunakan adalah studi lapangan. Penulis akan menganalisis kebijakan akuntansi perusahaan yang terkait dengan PSAK No.46. Kemudian rekonsiliasi dilakukan untuk menentukan perbedaan temporer. Setelah itu akan dilakukan perhitungan untuk menentukan saldo aktiva (kewajiban) pajak tangguhan pada akhir periode akuntansi PT.Y. Setelah diketahui saldo akhirnya, maka saldo tersebut dibandingkan dengan saldo awal tahun untuk menentukan penghasilan pajak tangguhan (biaya pajak tangguhan). Saldo akhir aktiva (kewajiban) pajak tangguhan akan disajikan pada neraca, sedangkan biaya (penghasilan) pajak tangguhan akan disajikan pada laporan laba rugi. Kebijakan akuntansi aktiva tetap perusahaan tidak sesuai dengan PSAK No. 16. Penulis merekomendasikan beberapa perubahan untuk memperbaikinya. Dengan diterapkannya rekomendasi penulis, maka biaya penyusutan yang dicatat perusahaan harus dikoreksi sebesar -Rp.278.467.970,00. Rekonsiliasi yang dilakukan penulis menghasilkan jumlah biaya PPh sebesar Rp.399.925.250,00. Sehingga biaya Pajak Penghasilan yang telah dicatat perusahaan harus dikoreksi sebesar -Rp. 1.978.250,00. Perbedaan temporer yang muncul berasal dari biaya penyusutan. Berdasarkan hasil perhitungan, didapat future deductible amount sebesar Rp. 2,591,925,282,00. Lalu didapat jumlah aktiva pajak tangguhan sebesar Rp.733,535,169,00 yang akan disajikan pada neraca sebagai aktiva tidak lancar. Dengan asumsi saldo awal aktiva pajak tangguhan adalah 0, didapat penghasilan pajak tangguhan sebesar Rp.733,535,169,00. Dengan diterapkannya PSAK No.46, beban (penghasilan) PPh pada laporan laba rugi adalah -Rp. 333.609.919,00. Angka ini didapat dari saling hapus antara beban PPh kini (Rp.399.925.250,00) dengan beban (penghasilan) PPh tangguhan (-Rp.733,535,169,00).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4744 | DIG - FE | Skripsi | AKUN IND p/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain