Computer File
Pengaruh perubahan tarif pajak penghasilan 2010 terhadap leverage : studi kasus pada perusahaan manufaktur di bursa efek Indonesia
Penelitian ini meneliti pengaruh hubungan antara Proteksi Pajak Selain Utang
(PPSU) dan Leverage, antara Tingkat Pajak Efektif Perusahaan (TPEP) dan Leverage, serta
antara Laba Operasi Sebelum Biaya Penyusutan (LOSP) dan Leverage. Hipotesis penelitian
ini adalah Proteksi Pajak Selain Utang (PPSU) berhubungan positif dengan Leverage,
Tingkat Pajak Efektif Perusahaan (TPEP) berhubungan positif dengan Leverage, dan Laba
Operasi Sebelum Biaya Penyusutan (LOSP) berhubungan negatif dengan Leverage. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh antara Proteksi Pajak Selain
Utang (PPSU) dan Leverage, untuk mengetahui bagaimana pengaruh antara Tingkat Pajak
Efektif Perusahaan (TPEP) dan Leverage, serta untuk mengetahui bagaimana pengaruh
antara Laba Operasi Sebelum Biaya Penyusutan (LOSP) dan Leverage.
Metodologi penelitian ini adalah hypothesis testing, yaitu suatu metode penelitian
yang berusaha menjelaskan hubungan antar satu variabel dengan variabel lain atau
menjelaskan perbedaan atas hasil variabel dependen yang dihasilkan dari dua atau lebih
metode, serta melakukan generalisasi dan menarik kesimpulan berdasarkan pengujian yang
dilakukan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi literatur dan
pengumpulan data sekunder. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 36 perusahaan
kategori manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari 1 Januari 2007 sampai
dengan 31 Desember 2010. Dan menggunakan data laporan keuangan dari tahun 2007-
2010 untuk analisis regresi.
Dengan tingkat signifikansi 5%, hasil penelitian ini menyatakan bahwa setelah
perubahan undang-undang perpajakan tahun 2010 (2010), Tingkat Pajak Efektif Perusahaan
berpengaruh secara signifikan positif terhadap leverage. Sedangkan Proteksi Pajak Selain
Utang dan Laba Operasi Sebelum Biaya Penyusutan tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap leverage. Dan sebelum perubahan undang-undang perpajakan tahun 2010
(2008&2009), Tingkat Pajak Efektif Perusahaan berpengaruh secara signifikan positif
terhadap leverage. Proteksi Pajak Selain Utang tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap leverage. Sedangkan Laba Operasi Sebelum Biaya Penyusutan berpengaruh
secara signifikan negatif terhadap leverage.
Simpulan penelitian ini adalah biaya penyusutan tidak memengaruhi keputusan
berutang, efisiensi perhitungan pajak dilakukan dengan cara menambah biaya bunga
pinjaman, dan perusahaan cenderung menggunakan dana internal daripada dana eksternal.
Penelitian ini menyarankan agar memperluas periode waktu penelitan, menambah variabel
penelitian seperti past debt dan investment opportunity set, dan memperluas penelitian
untuk jenis industri lain.
Kata kunci: leverage, pajak efektif perusahaan, laba operasi sebelum penyusutan, dan
proteksi pajak selain utang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4757 | DIG - FE | Skripsi | AKUN CHA p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain